Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong makin marak, terbukti dengan banyaknya tersangka penyalahgunaan obat terlarang yang tertangkap sejak Januari hingga Juli 2022.

Selama tujuh bulan ini Polres Tabalong berhasil mengamankan barang bukti 199,13 gram sabu-sabu dari total 50 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba.

"Hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Juli 2022 ada 43 kasus dengan total tersangka 50 orang dan sabu yang kita amankan 199,13 gram," jelas Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya di Tanjung, Rabu.

Selain mengamankan 199,13 gram sabu-sabu pengungkapan kasus selama tujuh bulan, polisi juga menyita obat zenit 11.275 butir dan 1,5 butir pil ekstasi.

Reza berpesan agar masyarakat jangan coba-coba berhubungan dengan narkoba baik sebagai pengguna ataupun pengedar.

Sementara itu dari 43 laporan perkara saat ini 23 LP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong atau tahap kedua.

 "Sisanya masih proses penyelidikan dan pelaku didominasi sebagai pengedar atau kurir," jelas Kasatresnarkoba Iptu Sutargo.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol, ungkap Sutargo, terjadi di Kecamatan Jaro. Para pelaku punya hubungan kekerabatan, bahkan ada yang berstatus pasangan suami dan istri.

"Kita juga mengungkap adanya jaringan peredaran narkoba yang berkedok bisnis kredit," tambah Sutargo.

Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 24,92 gram sabu
Baca juga: Tim menembak Polres Tabalong ikuti Kapolda Challenge 2022
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022