Kepolisian Resor Tabalong memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 24,92 gram sabu-sabu.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya disaksikan perwakilan Dinas Kesehatan, BNNK, kuasa hukum tersangka, PN Tanjung dan Kejaksaan Negeri Tabalong, Rabu (20/7).

 "Barang bukti yang kita musnahkan hasil pengembangan tersangka AR Desa Solan Kecamatan Jaro," jelas Reza.

Selanjutnya barang bukti senilai Rp50 juta ini dimusnakan dalam blender yang dicampur air hangat serta deterjen dan dibuang ke septic tank.

Reza menyampaikan pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara narkotika.

 Sebelumnya tersangka AR ditangkap anggota Satresnarkoba pada 24 Juni 2022 dengan barang bukti 38 paket sabu seberat 19,09 gram di Desa Solan Kecamatan Jaro.

Hasil pengambangan AR selanjutnya diamankan tersangka RI warga Desa Solan  bersama barang bukti  16 paket sabu atau 6,06 gram sabu.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022