Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten HSS. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari setempat.
Kepala Kejari (Kajari) HSS Nul Albar di Kandangan, Selasa (19/7), mengatakan pemusnahan barbuk berupa barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht ini merupakan kegiatan rutin Kejari HSS.
“Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari HSS,” katanya.
Baca juga: Kejari HSS berikan penyuluhan hukum
Dijelaskan dia, pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan tidak dapat dipergunakan, yakni dengan cara di bakar, diblender, dirusak, ditimbun atau dengan cara lainnya.
Pemusnahan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perkara tindak pidana umum periode Agustus 2021 sampai dengan Juni 2022.
Perkara pidana tersebut antara lain tindak pidana umum sebanyak 91 perkara, narkotika 51 perkara, rinciannya sabu seberat 81,64 gram dan carnophen sebanyak 108 butir.
Perjudian sebanyak sembilan perkara, Undang-Undang Kesehatan sebanyak lima perkara, rinciannya, Seledyri 331 butir, Dextro 30 butir, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak sembilan perkara.
Baca juga: Penyuluhan Kejaksaan untuk pendampingan hukum
Undang-Undang Perikanan sebanyak dua perkara, Undang-Undang Perdagangan sebanyak dua perkara, rinciannya alkohol 19,7% sebanyak 23 botol, alkohol 25% sebanyak enam botol, alkohol 40% sebanyak 21 botol, alkohol 43% sebanyak 35 botol.
Selanjutnya, alkohol 95% sebanyak enam botol, Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak tiga perkara, rinciannya Oharda sebanyak 10 perkara serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya.
Adapun pemusnahan dipimpin langsung Kajari Nul Albar, dihadiri Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri HSS dan Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Kejari (Kajari) HSS Nul Albar di Kandangan, Selasa (19/7), mengatakan pemusnahan barbuk berupa barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht ini merupakan kegiatan rutin Kejari HSS.
“Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari HSS,” katanya.
Baca juga: Kejari HSS berikan penyuluhan hukum
Dijelaskan dia, pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan tidak dapat dipergunakan, yakni dengan cara di bakar, diblender, dirusak, ditimbun atau dengan cara lainnya.
Pemusnahan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perkara tindak pidana umum periode Agustus 2021 sampai dengan Juni 2022.
Perkara pidana tersebut antara lain tindak pidana umum sebanyak 91 perkara, narkotika 51 perkara, rinciannya sabu seberat 81,64 gram dan carnophen sebanyak 108 butir.
Perjudian sebanyak sembilan perkara, Undang-Undang Kesehatan sebanyak lima perkara, rinciannya, Seledyri 331 butir, Dextro 30 butir, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak sembilan perkara.
Baca juga: Penyuluhan Kejaksaan untuk pendampingan hukum
Undang-Undang Perikanan sebanyak dua perkara, Undang-Undang Perdagangan sebanyak dua perkara, rinciannya alkohol 19,7% sebanyak 23 botol, alkohol 25% sebanyak enam botol, alkohol 40% sebanyak 21 botol, alkohol 43% sebanyak 35 botol.
Selanjutnya, alkohol 95% sebanyak enam botol, Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak tiga perkara, rinciannya Oharda sebanyak 10 perkara serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya.
Adapun pemusnahan dipimpin langsung Kajari Nul Albar, dihadiri Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri HSS dan Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022