Penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) selain dalam bentuk tatap muka, juga dilaksanakan dalam siaran radio menyapa pendengar di program bupati menjawab, di salah satu radio lokal di daerah setempat.

Kepala Kejari HSS, Nul Albar, di Kandangan, mengatakan memang sengaja melakukan penyuluhan melalui siaran radio, karena radio sarana yang sering didengarkan oleh masyarakat sehingga mereka cukup di rumah untuk menyimak bahkan berdialog.

"Ada beberapa program kerja kami di Kejari HSS, salah satunya yang kami sampaikan dalam siaran adalah Restorasi Justice (RJ). Masyarakat harus tahu itu, dan agar tidak cuma kami yang tahu sebab akan melibatkan masyarakat," katanya, Rabu (8/6) sore kemarin.

Dijelaskan dia, masyarakat jadi lebih paham itu RJ, di mana RJ merupakan pemulihan kembali korban di keadaan semula, dan prinsipnya tidak semua pelaku kejahatan itu harus dihukum dengan masuk penjara.

Kalau memang korban memaafkan perbuatan terdakwa maka dipulihkan saja, yang luka diobati sampai sembuh, kalau barang dicuri dikembalikan. Cukup sampai di sini, bisa ditutup perkaranya dan kalau ditahan atau dipenjara bisa dikeluarkan.

Hal ini dilakukan supaya apabila mereka yang terdakwa berstatus kepala keluarga menjalankan tugasnya mencari nafkah, anaknya dikasih makan, suami atau istri bisa bersatu kembali, dan apabila anak dapat berkumpul kembali dengan orang tua di keluarganya.

"Namun memang tidak semua perkara pidana bisa dihentikan, RJ ada syarat khususnya misalnya jika ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta," katanya.

Menurut dia, yang terpenting dari proses Rj adalah adanya respon positif dari masyarakat, bahwa jika terdakwa dikembalikan kepada masyarakat bisa diterima oleh masyarakat, tidak pula menimbulkan kegaduhan baru.

Kalau pelaku pencurian dikeluarkan tapi ternyata mencuri lagi ini benar-benar akan dihindari, karena memang RJ ini dilakukan supaya ada ketentraman serta ada kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Untuk perkara pidana yang tidak bisa diRj atau dikecualikan, seperti untuk lima perkara pidana besar dengan ancaman sangsi pidananya juga tinggi tidak bisa diRJkan.

"Misalnya menyangkut keamanan negara, penghinaan terhadap pejabat negara, teroris, narkotika, lingkungan hidup, tidak boleh karena itu ada dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, jadi tidak boleh dihentikan dan itu dikecualikan," katanya.

Pihaknya juga bersyukur di Kabupaten HSS, menjadi yang pertama berdiri Kampung RJ yakni di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, menjadi yang pertama ada di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Desa Lungau telah menjadi percontohan dan studi banding bagi kejaksaan negeri yang ada di Kalsel, mereka yang belajar tentunya meminta peraturan pembentukan, bagaimana mendirikan, siapa yang dilibatkan.

"Kami dari Kejari HSS berbangga memiliki Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Jaksa Prihanida, yang telah merealisasikan Kampung RJ ini. Banyak yang studi banding ke sini, pokoknya kasi pidum yang terbaiklah yang kami miliki untuk di Kalsel," katanya.

Keberadaan Kampung RJ juga didukung banyak desa lainnya di HSS, tapi tentu tidak bisa serta merta dibentuk karena ada peraturan, proses dan tahapan. Beberapa desa sudah masuk antrian tahun ini, dan akan menyusul untuk dibentuk Kampung RJ.

Dan terkait penyuluhan di radio direncanakan akan dilakukan berkesinambungan, diatur waktu cari waktu yang tepat serta memastikan dilakukan siarannya di jam masyarakat bisa mendengarkan dengan baik, maja jadi bisa berdialog interaktif langsung.

Penyuluhan hukum dipandu penyiar ucok, dengan menghadirkan Kajari HSS, Kasi Intelijen, Hanis Aristya Hermawan dan Kasi Pidum, Prihanida.
 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022