Tempat Hiburan Malam (THM) kembali menjadi biang masalah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kali ini di Cafe 88 yang memiliki fasilitas karaoke dan jual miras, Selasa, (2/7) pukul 05:45 terjadi aksi pembunuhan di sana. Pemicunya mabuk, cekcok, dan diakhiri aksi tusukan menggunakan senjata tajam.
Dari keterangan polisi, pelaku penusukan berinisial MD (23) dan korban A (28) tewas, karena menerima tujuh tikaman keris di tubuh.
"Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Jumat saat dikonfirmasi.
Korban saat ini sudah disemayamkan pihak keluarga, sedangkan pelaku dibawa polisi untuk mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses peradilan.
Kejadian serupa di THM Tapin bukan kali pertama, Agustus 2020 di Cafe Mutiara yang memiliki fasilitas karaoke juga terjadi aksi penusukan hingga merenggut nyawa.
November 2021 di sebuah THM di Jalan Terantang, tindakan pelecehan seksual dilakukan seorang pelanggan terhadap perempuan pemandu lagu, akhirnya juga berujung ke Polres Tapin.
Pada April 2022 Cafe Booze yang memfasilitasi karaoke, miras dan perempuan pemandu lagu, disegel paksa oleh pihak kepolisian karena buka saat bulan Ramadhan dan meresahkan warga.
Dari catatan Sat Pol PP Tapin total THM ada 19 tempat, tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras.
Berdasarkan hasil patroli Sat Pol PP bersama anggota TNI-Polri ada saja menyita miras dan perempuan pemandu lagu di THM Tapin yang didominasi karaoke itu.
Kasat Pol PP Tapin Mahyudin saat dikonfirmasi terkait tindakan menyikapi peristiwa antara dua pemuda di Cafe 88, kata dia, pihaknya menunggu hasil dengar pendapat antara pelaku usaha cafe dengan DPRD yang sedang mencari solusi.
"Sementara ini kami hanya rutin melakukan razia pekat terkait miras," ujarnya.
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapin Reza Ramadie pernah mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak ada membuat ataupun mengeluarkan izin untuk usaha yang bercorak THM.
Maka, kata Reza, penegak aturan berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin KH Hamdani baru ini juga buka suara, menyatakan THM adalah biang kemaksiatan yang mempengaruhi sosial masyarakat di daerah yang bergelar serambi Madinah.
Lugas dikatakannya, bahwa baik THM resmi ataupun tidak resmi sangat tidak cocok dengan kultur masyarakat di Tapin. Sedangkan THM yang terlanjur mengakar disarankannya agar ditutup saja, karena bertolak belakang dengan motto dan visi misi daerah.
"Kita tahu bahwa Tapin adalah salah satu daerah di Kalimantan Selatan yang menempatkan nilai-nilai agama dan moral sebagai aspek utama dalam pembangunan," ujar sepuh itu.
Baca juga: Bupati Tapin promosikan wisata alam dan kearifan lokal Dayak Meratus ke Sandiaga Uno
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Dari keterangan polisi, pelaku penusukan berinisial MD (23) dan korban A (28) tewas, karena menerima tujuh tikaman keris di tubuh.
"Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Jumat saat dikonfirmasi.
Korban saat ini sudah disemayamkan pihak keluarga, sedangkan pelaku dibawa polisi untuk mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses peradilan.
Kejadian serupa di THM Tapin bukan kali pertama, Agustus 2020 di Cafe Mutiara yang memiliki fasilitas karaoke juga terjadi aksi penusukan hingga merenggut nyawa.
November 2021 di sebuah THM di Jalan Terantang, tindakan pelecehan seksual dilakukan seorang pelanggan terhadap perempuan pemandu lagu, akhirnya juga berujung ke Polres Tapin.
Pada April 2022 Cafe Booze yang memfasilitasi karaoke, miras dan perempuan pemandu lagu, disegel paksa oleh pihak kepolisian karena buka saat bulan Ramadhan dan meresahkan warga.
Dari catatan Sat Pol PP Tapin total THM ada 19 tempat, tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras.
Berdasarkan hasil patroli Sat Pol PP bersama anggota TNI-Polri ada saja menyita miras dan perempuan pemandu lagu di THM Tapin yang didominasi karaoke itu.
Kasat Pol PP Tapin Mahyudin saat dikonfirmasi terkait tindakan menyikapi peristiwa antara dua pemuda di Cafe 88, kata dia, pihaknya menunggu hasil dengar pendapat antara pelaku usaha cafe dengan DPRD yang sedang mencari solusi.
"Sementara ini kami hanya rutin melakukan razia pekat terkait miras," ujarnya.
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapin Reza Ramadie pernah mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak ada membuat ataupun mengeluarkan izin untuk usaha yang bercorak THM.
Maka, kata Reza, penegak aturan berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin KH Hamdani baru ini juga buka suara, menyatakan THM adalah biang kemaksiatan yang mempengaruhi sosial masyarakat di daerah yang bergelar serambi Madinah.
Lugas dikatakannya, bahwa baik THM resmi ataupun tidak resmi sangat tidak cocok dengan kultur masyarakat di Tapin. Sedangkan THM yang terlanjur mengakar disarankannya agar ditutup saja, karena bertolak belakang dengan motto dan visi misi daerah.
"Kita tahu bahwa Tapin adalah salah satu daerah di Kalimantan Selatan yang menempatkan nilai-nilai agama dan moral sebagai aspek utama dalam pembangunan," ujar sepuh itu.
Baca juga: Bupati Tapin promosikan wisata alam dan kearifan lokal Dayak Meratus ke Sandiaga Uno
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022