Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) tangkap sebanyak tiga tersangka (TSK) kasus narkoba di sebuah pondok Desa Pajukungan, Senin (9/5) sekitar 21.30 WITA.

Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagjo menerangkan, barang bukti yang didapat di depan pondok tersebut adalah satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,26 gram.

Barbuk itu diduga milik tersangka pertama yakni berinisial  MJ (27) yang sesuai. Kemudian juga ditangkap dilokasi yang sama TSK kedua yakni RS (26) dan RM (27) warga Kabupaten Banjar.

"Petugas juga mengamankan barbuk uang tunai sebesar Rp50 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat-hitam," katanya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat  Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Baca juga: Pemkab HST anggarkan Rp2 M untuk pembenahan wisata Pagat Batu Benawa

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022