Jasa Raharja berkomitmen mempercepat 
penyelesaian santunan selama arus mudik dan arus balik lebaran sebagai wujud mendukung penuh program pemerintah dalam rangka menyukseskan pengamanan mudik tahun 2022.

"Selama periode pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, proses penyeleaian santunan diupayakan dalam waktu yang cepat," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan di Banjarbaru, Jumat.

Dia menyebut kolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel dan perbankan terus dikuatkan untuk pelayanan yang terintegrasi, sehingga penyerahan santunan dapat diberikan kurang dari 24 jam.

Tak hanya santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan rumah sakit agar korban luka-luka dapat tertangani dengan baik selama perawatan.

Selama Operasi Ketupat Intan 2022 yang berlangsung 12 hari terhitung mulai 28 April sampai 9 Mei 2022 oleh Polda Kalsel, Jasa Raharja pun berperan aktif untuk ikut memantau arus mudik.

Polda Kalsel mendirikan 22 pos pengamanan dan 11 pos pelayanan yang didukung sepenuhnya Jasa Raharja termasuk pemberian bingkisan lebaran bagi petugas yang berjaga.

Benyamin mengimbau pengendara untuk tetap disiplin mematuhi aturan berlalu lintas dikarenakan tingginya aktivitas masyarakat di jalan raya bisa berdampak pada potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama arus mudik.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan santunan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri baik di darat, laut maupun udara hingga kereta api sesuai Undang-Undang No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sedangkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dipergunakan untuk klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dikelola Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.  

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022