Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD HSS atas Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2021.

Bupati HSS H Achmad Fikry di Kandangan, Rabu (20/44), mengatakan rekomendasi atas LKPJ yang disampaikan telah tepat waktu. Ia sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas upaya DPRD HSS.

"Ketentuannya sebulan harus wajib menyampaikan rekomendasi, kemarin tanggal 23 Maret LKPJ diserahkan, hari ini tanggal 20 April belum sampai sebulan,” katanya, saat memberikan keterangan.

Ia mengatakan tentu akan mempelajari semua rekomendasi dan menyandingkan dengan data yang ada, untuk menilai keberhasilan ada indikator yang harus dijadikan acuan.

Baca juga: Sekda HSS sampaikan tanggapan eksekutif atas pemandangan fraksi DPRD

Jika rekomendasi ini kemudian akan menjadi pembahasan di masing-masing perangkat daerah (PD), dan ada kewajiban dari eksekutif untuk menyampaikan tanggapan atas rekomendasi.

Di LKPJ tahun depan bisa disampaikan tanggapan itu. Pihaknya akan memberikan tanggapan pada kesempatan pertama agar masalah yang disampaikan DPRD ada penjelasan dari pemerintah daerah, karena ada berbagai hal yang mungkin terjadi di lapangan.

"Perihal pembangunan jembatan yang belum berjalan sesuai rencana (misalnya), hal ini disebabkan belum adanya kesepakatan harga, bukan karena ketidakseriusan Pemkab," katanya.

Menurut dia, upaya untuk mendapatkan kesepakatan tentunya terus dilakukan, sehingga rencana pembangunan diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Namun pemerintah tidak boleh melampaui harga yang ditetapkan, jadi bukan karena pemkab tidak sungguh-sungguh. Ini sangat sungguh-sungguh, terlihat dengan anggaran yang sudah disediakan, hanya saja masyarakat tidak mau dengan harga yang ada.

Ini perlu dipahami bersama jika semua pembangunan ada yang murni pemerintah yang melaksanakan, dan ada yang melibatkan peran serta masyarakat.

Baca juga: Semua fraksi DPRD HSS sepakati raperda penyertaan modal

“Jembatan ini lahannya milik masyarakat, meskipun ada peraturan Mahkamah Agung, kita boleh menggunakan kewenangan untuk kepentingan umum. Masa rumah kita bongkar, di sana ada orang tinggal, ada anak, ada cucu, tentunya tidak demikian caranya,” katanya.

Ditambahkan dia, pertimbangan di lapangan harus diperhatikan dan kalau tanahnya bebas mungkin tidak masalah, tapi kalau terdapat rumah harus dengan arif dan bijaksana menanganinya.

Muhammad Bustani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ, dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi oleh Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi kepada Bupati HSS.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS didampingi Wakil Ketua I Rodi Maulidi dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, dihadiri Wakil Bupati, Syamsuri Arsyad, Forkopimda, anggota DPRD, para asisten dan staf ahli serta kepala OPD dan juga para camat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022