Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan sebanyak delapan desa sebagai rumah restorative justice (keadilan restoratif) yang peresmiannya dipusatkan di Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Rabu (13/4).
Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan rumah restorative justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Menurutnya musyawarah dapat dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka atau korban yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
"Adanya Kampung Restorative Justice diharapkan dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara restorative justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana secara proses dialog dan mediasi untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara," katanya.
Penyelesaian perkara juga secara adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati HST memberikan piagam penghargaan atas kinerja JPN yang berhasil menyelamatkan aset Pemkab dengan nilai mencapai Rp3.957.334.982.
Baca juga: Ditangkap di Kalteng, tersangka pembunuh mahasiswa STIPER Amuntai dibawa ke Barabai
Baca juga: Kepala sekolah di HST mendapat sosialisasi bahaya narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan rumah restorative justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Menurutnya musyawarah dapat dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka atau korban yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
"Adanya Kampung Restorative Justice diharapkan dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara restorative justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana secara proses dialog dan mediasi untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara," katanya.
Penyelesaian perkara juga secara adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati HST memberikan piagam penghargaan atas kinerja JPN yang berhasil menyelamatkan aset Pemkab dengan nilai mencapai Rp3.957.334.982.
Baca juga: Ditangkap di Kalteng, tersangka pembunuh mahasiswa STIPER Amuntai dibawa ke Barabai
Baca juga: Kepala sekolah di HST mendapat sosialisasi bahaya narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022