Kalimantan Selatan (Kalsel) memerlukan balai rehabilitasi bagi penyandang narkoba seiring tingginya kasus "barang haram" di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalsel Lilik Sujandi Bc.IP, SIP, MSi mengungkapkan itu saat pertemuan dengan pimpinan/anggota DPRD setempat dan sejumlah pejabat instansi terkait tingkat provinsi di Banjarmasin, Kamis (7/4/22) sore.
Pasalnya Kalsel belum memiliki tempat rehabilitasi narkoba sebagaimana halnya di Kalimantan Timur (Kaltim), ujarnya dalam pertemuan di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD provinsi tersebut) hingga sore hari membicarakan penanganan masalah barang haram itu.
Sebagai sebab akibat banyaknya atau lebih kurang 70 persen kasus narkoba dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sehingga terkesan over kapasitas daya tampung.
"Karena dari hampir 10.000 penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel sekitar 7.000 orang terlihat kasus narkoba," ujarnya saat berada di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD provinsi tersebut).
"Untuk pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba lahannya sudah tersedia seluas tiga hektare hibah dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, tinggal tindak lanjutnya," demikian Lilik Sukandi.
Namun baik Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalsel maupun Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) provinsi setempat, Brigjen Polisi Drs Jackson Lapalonga MSI kurang sependapat penambahan pembangunan Lapas atau Rutan.
Menurut mereka yang terpenting bagaimana secara bersama-sama menekan/mengurangi kasus narkoba sehingga Lapas dan Rutan tidak sampai melebihi kapasitas daya tampung.
Untuk itu semua perlu peran semua pihak, baik pejabat instansi terkait maupun pemuka agama dan tokoh masyarakat secara bersama-sama serta terus menerus memberikan kesadaran tentang dampak negatif dari narkoba tersebut.
Secara khusus pula, Kepala BNN Kalsel mengharapkan rekan-rekannya sesama penegak hukum seperti penyidik untuk memberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak menerapkan vonis hukuman bagi pengonsumsi di bawah satu gram sabu-sabu/narkoba.
"Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung pengonsumsi narkoba di bawah satu gram cukup diarahkan untuk rehabilitasi," demikian Jackson.
Pertemuan Pimpinan/anggota DPRD Kalsel dengan Kepala BNN dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM provinsi setempat beserta jajaran instansi terkait hingga sore hari itu mencari solusi bersama untuk menurunkan kasus narkoba.
"Malu kita Kalsel dengan penduduk mayoritas Muslim ternyata penghuni Lapas dan Rutan terbanyak kasus narkoba," ujar Wakil Ketua DPRD provinsi tersebut, Muhammad Syaripuddin SE MAP yang akrab dengan sapaan Bang Dhin usai memimpin pertemuan.
"Begitu pula secara peringkat dalam kasus narkoba, Kalsel berada pada urutan sembilan dari 34 provinsi di Indonesia. Apakah tidak memalukan, hal itulah yang kita carikan bersama solusinya," demikian Bang Dhin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022