Polres Tapin ungkap fakta baru terkait kasus seorang ayah MR (64) yang jadi tersangka setelah menebas tangan MA (27) pemuda bersenjata tajam hingga putus, menggunakan parang untuk melindungi nyawa anaknya.
Peristiwa nahas itu terjadi Jumat, (4/3) di Desa Tangkawang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, tepatnya di sekitar rumah MR.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menyampaikan hasil pemeriksaan, kata dia, kejadian itu bermula dari perbuatan MA yang salah sasaran.
"(MA) dalam pengaruh minuman keras," ujarnya, Senin, saat pers rilis.
Malam sebelum kejadian, kata dia, MA dianiaya oleh sekelompok orang dan mengalami luka di bagian kepala.
Setelah itu MA mencari para pelaku ke Desa Tangkawang, hingga akhirnya menjadikan HD (16) anak MR sebagai target.
"Ternyata bukan orang yang dicari, MA hanya menduga saja," ujarnya.
Fakta lain, saat menghadang MA yang mengejar anaknya, MR diserang lebih dulu menggunakan senjata jenis belati dan berhasil menghindar.
Setelah itu dilakukan perlawanan oleh MR menggunakan parang, hingga MA tidak berdaya karena tangan kanan berpegang senjata putus dan luka sobek di bagian wajah kanan.
"Diserang duluan oleh MA. MR melukai dengan sekali tebas," ujarnya.
Saat ini, MR ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan pemberatan, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP, hal itu atas tindakannya ke MA sebagai korban.
Sedangkan MA, juga ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yaitu pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin.
MR saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, sedangkan MA masih berada di RSUD Datu Sanggul menjalani perawatan.
"Semua dipastikan menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku dan penyidik tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence sampai nanti mendapatkan putusan pengadilan oleh hakim, bersalah atau tidak," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Ihsan Prananto menambahkan keduanya sudah diminta keterangan terkait peristiwa tersebut.
"Kami percepat proses pemberkasan dan kami coba mendinginkan suasana, jangan sampai jadi permasalahan dua kampung," ujarnya.
Keluarga dari kedua belah pihak juga sudah ada itikad baik, bermusyawarah untuk berdamai atas kejadian tersebut.
"Akan kami cantumkan di berkas perkara," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, terlihat dari video yang direkam oleh keluarga MR dari dalam rumah, nampak MA di depan rumah memegang senjata jenis belati, mengucapkan ancaman kekerasan dan meminta agar HD (16) anak MR keluar.
MA yang bersikeras, ditanggapi dengan baik-baik oleh MR dan beberapa wanita di dalam rumah tersebut. Pihak MR meyakinkan bahwa MA salah orang dan meminta agar mencari ke tempat lain.
Namun MA bersikeras dan mengejar HD. Melihat anaknya dalam bahaya, sehingga MR turun tangan berupaya melindungi anaknya dari serangan MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Peristiwa nahas itu terjadi Jumat, (4/3) di Desa Tangkawang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, tepatnya di sekitar rumah MR.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menyampaikan hasil pemeriksaan, kata dia, kejadian itu bermula dari perbuatan MA yang salah sasaran.
"(MA) dalam pengaruh minuman keras," ujarnya, Senin, saat pers rilis.
Malam sebelum kejadian, kata dia, MA dianiaya oleh sekelompok orang dan mengalami luka di bagian kepala.
Setelah itu MA mencari para pelaku ke Desa Tangkawang, hingga akhirnya menjadikan HD (16) anak MR sebagai target.
"Ternyata bukan orang yang dicari, MA hanya menduga saja," ujarnya.
Fakta lain, saat menghadang MA yang mengejar anaknya, MR diserang lebih dulu menggunakan senjata jenis belati dan berhasil menghindar.
Setelah itu dilakukan perlawanan oleh MR menggunakan parang, hingga MA tidak berdaya karena tangan kanan berpegang senjata putus dan luka sobek di bagian wajah kanan.
"Diserang duluan oleh MA. MR melukai dengan sekali tebas," ujarnya.
Saat ini, MR ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan pemberatan, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP, hal itu atas tindakannya ke MA sebagai korban.
Sedangkan MA, juga ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yaitu pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin.
MR saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, sedangkan MA masih berada di RSUD Datu Sanggul menjalani perawatan.
"Semua dipastikan menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku dan penyidik tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence sampai nanti mendapatkan putusan pengadilan oleh hakim, bersalah atau tidak," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Ihsan Prananto menambahkan keduanya sudah diminta keterangan terkait peristiwa tersebut.
"Kami percepat proses pemberkasan dan kami coba mendinginkan suasana, jangan sampai jadi permasalahan dua kampung," ujarnya.
Keluarga dari kedua belah pihak juga sudah ada itikad baik, bermusyawarah untuk berdamai atas kejadian tersebut.
"Akan kami cantumkan di berkas perkara," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, terlihat dari video yang direkam oleh keluarga MR dari dalam rumah, nampak MA di depan rumah memegang senjata jenis belati, mengucapkan ancaman kekerasan dan meminta agar HD (16) anak MR keluar.
MA yang bersikeras, ditanggapi dengan baik-baik oleh MR dan beberapa wanita di dalam rumah tersebut. Pihak MR meyakinkan bahwa MA salah orang dan meminta agar mencari ke tempat lain.
Namun MA bersikeras dan mengejar HD. Melihat anaknya dalam bahaya, sehingga MR turun tangan berupaya melindungi anaknya dari serangan MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022