Banjaramsin, (AntaranewsKalsel) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin, Kasman mengataan pihaknya membuat situs layanan online bagi keluhan pelayanan parkir di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan itu.
"Segera dibuat situs pelayanan online tentang keluhan parkir, bersamaan itu sudah ditetapkannya peruturan baru tentang tarif parkir yang lagi digodok bersama anggota dewan," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.
Menurut dia, revisi peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi parkir telah dilakukan, di mana tarif parkir lama akan ditingkatkan, dari Rp1.000 bagi kendaraan roda dua menjadi Rp2.000, dan bagi kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
"Jadi nanti kalau ada titik parkir yang melanggar ketentuan memungut tarif retribusi parkir di luar ketentuan baru itu bisa melaporkannya melalui situs online kita, nanti akan kita sebarkan alamat situs itu kemasyarakat," ucapnya.
Situs layanan online ini dibuat, ungkap Kasman, karena sering banyaknya keluhan masyarakat tentang semena-menanya oknum petugas parkir memungut biaya parkir di luar ketentuan.
"Kita akan menjaga identitas pelapor, selama kita akan melakukan penyelidikan terkait adanya pelanggaran petugas parkir nantinya," terang Kasman.
Menurut dia, kalau memang terbukti nantinya ada titik parkir di daerah ini yang menyalahi aturan maka pihaknya akan mencabut izinnya, dan ini hal mutlak tidak ada dispensasi lagi.
"Jadi saya ingatkan kepada para petugas parkir, jangan berani-berani melanggar aturan, sebab kita akan berlaku tegas, termasuk menggelar daerah parkir tanpa izin," ujarnya.
Menurut dia, saat ini ada sekitar 321 titik parkir di ibu kota provinsi ini terebar, umumnya masih secara manual, hanya sebagian kecil yang menggunakan sistenm kompoterisasi.
Sebab untuk parkir leketronik ini alatnya yang lebih mahal, sehingga sejauh ini kami ahrus menimbang-menimbang dahulu untuk memindah sistem parkir manual menjadi elektronik,demikian Kasman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Segera dibuat situs pelayanan online tentang keluhan parkir, bersamaan itu sudah ditetapkannya peruturan baru tentang tarif parkir yang lagi digodok bersama anggota dewan," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.
Menurut dia, revisi peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi parkir telah dilakukan, di mana tarif parkir lama akan ditingkatkan, dari Rp1.000 bagi kendaraan roda dua menjadi Rp2.000, dan bagi kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
"Jadi nanti kalau ada titik parkir yang melanggar ketentuan memungut tarif retribusi parkir di luar ketentuan baru itu bisa melaporkannya melalui situs online kita, nanti akan kita sebarkan alamat situs itu kemasyarakat," ucapnya.
Situs layanan online ini dibuat, ungkap Kasman, karena sering banyaknya keluhan masyarakat tentang semena-menanya oknum petugas parkir memungut biaya parkir di luar ketentuan.
"Kita akan menjaga identitas pelapor, selama kita akan melakukan penyelidikan terkait adanya pelanggaran petugas parkir nantinya," terang Kasman.
Menurut dia, kalau memang terbukti nantinya ada titik parkir di daerah ini yang menyalahi aturan maka pihaknya akan mencabut izinnya, dan ini hal mutlak tidak ada dispensasi lagi.
"Jadi saya ingatkan kepada para petugas parkir, jangan berani-berani melanggar aturan, sebab kita akan berlaku tegas, termasuk menggelar daerah parkir tanpa izin," ujarnya.
Menurut dia, saat ini ada sekitar 321 titik parkir di ibu kota provinsi ini terebar, umumnya masih secara manual, hanya sebagian kecil yang menggunakan sistenm kompoterisasi.
Sebab untuk parkir leketronik ini alatnya yang lebih mahal, sehingga sejauh ini kami ahrus menimbang-menimbang dahulu untuk memindah sistem parkir manual menjadi elektronik,demikian Kasman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015