Kepolisian Sektor (Polsek) Haruyan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang petani yang ketahuan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka berinisial MH (36), ditangkap pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 04.00 WITA di rumahnya," kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagyo, Selasa.
Menurutnya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,44 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp505 ribu hasil penjualan sabu-sabu beserta gawai pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Haruyan untuk proses lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke Mapolres HST," katanya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Tersangka berinisial MH (36), ditangkap pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 04.00 WITA di rumahnya," kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagyo, Selasa.
Menurutnya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,44 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp505 ribu hasil penjualan sabu-sabu beserta gawai pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Haruyan untuk proses lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke Mapolres HST," katanya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022