Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengadakan pertemuan secara virtual dengan agenda arahan presiden terkait penanganan COVID-19
tahun 2022 diikuti seluruh gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia, Senin.

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengundang Forkopimda dan instansi terkait untuk mendengarkan bersama arahan Presiden karena pertemuan kali ini diadakan untuk percepatan penanganan COVID-19.

"Arahan presiden kami sikapi bersama Forkopimda dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar penyebaran dan penularan COVID-19 tidak semakin meluas di Banjarbaru," ujar wali kota usai kegiatan. 

Diketahui, penderitanya di Indonesia terus bertambah dalam beberapa minggu hampir di seluruh Indonesia yang sebelumnya diketahui kasus COVID-19 di tanah air pada akhir 2021 tahun mulai melandai dan awal tahun 2022 mulai naik lagi.

Arahan virtual itu dilakukan sebagai langkah evaluasi mengenai penyebab karena terdapat virus corona dengan varian jenis baru yang diberi nama Omicron atau karena masyarakat abai dalam menaati protokol Kesehatan.

Presiden Joko Widodo dalam  arahan menyampaikan data-data capaian vaksin COVID-19 di Indonesia dan mempersilahkan beberapa kepala daerah yang capaian vaksin di bawah 70 persen dan upaya yang dilakukan.

Jokowi menegaskan percepatan pelaksanaan vaksinasi minimal 70 persen tiap daerah harus tercapai dan protokol kesehatan harus diterapkan dan dilakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas masyarakat.

"Saya memerintahkan Kapolres, Dandim, Danrem, Pangdam serta Kapolda agar upaya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di bantu dalam hal percepatan vaksinasi karena menjadi kunci penanganan COVID-19," ujar presiden. 

Arahan presiden disikapi Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin yang mengadakan langsung rapat dengan Forkopimda dan instansi terkait setelah mendengarkan arahan presiden tersebut.

Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Forkopimda berupaya semaksimal mungkin menekan lonjakan kasus COVID-19 dengan melakukan upaya-upaya pencegahan yang salah satunya sudah dikeluarkan Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru.

Instruksi dengan nomor : 180/2/KUM/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penerapan PPKM level 2 diberlakukan sejak tanggal 1 Februari hingga 14 Februari 2022.

Selain menerapkan PPKM Level 2,  percepatan vaksinasi harus dilakukan karena merupakan salah satu solusi terbaik menekan lonjakan COVID-19  disamping protokol kesehatan juga harus terus dijaga dan harus terus diawasi pelaksanaannya.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022