Motif pembunuhan yang terjadi di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Sabtu (5/2) sekira pukul 16.09 WITA salah satunya karena tersangka dalam  pengaruh minuman keras. 

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio pada Minggu (6/2) menerangkan, tersangka RA (24) dan korbannya Saderi alias Dukup (40) bertemu dan bersama minum di  warung gadis di Desa Timbok Bahalang.

"Saat tersangka RA minum alkohol campuran itu, korban Dukup tiba-tiba meludahi minuman tersangka yang terletak di atas meja warung," katanya.

Tidak hanya itu, selanjutnya Dukup juga membajak dengan mengambil uang tersangka sebesar Rp20 ribu untuk membayar minumannya.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penjaga warung pun menyuruh Dukup untuk pulang. Walaupun tersangka sudah kecewa dengan sikap Dukup, namun saat di warung keduanya masih belum bersitegang.

"Korban pun mau meninggalkan warung, diikuti oleh tersangka yang sedang marah. Akhirnya, korban dicegat oleh tersangka di pinggir jalan, perkelahian pun tak terelakkan," katanya.

Korban mengalami luka sabetan parang pada bagian belakang kepala,  kaki dan di bagian perut.                                      

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban sempat dibawa ke RSHD Barabai dan setelah dilakukan tindakan medis korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.45 WITA.

"Petugas kami langsung melakukan penyidikan dan melakukan pendekatan terhadap orangtua tersangka di Desa Nateh hingga akhirnya pelaku mau menyerahkan diri ke Polsek BAS pada Minggu (6/2) sekitar pukul 08.20 WITA," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar baju kaos warna krem yang ada bercak darahnya, satu bilah parang beserta kompangnya yang sempat dibuang pelaku.

Atas kejadian tersebut, tersangka dapat dijerat  Pasal 351 ayat 3 subsider 338 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain subsider barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di jalan Tembok Bahalang menyerahkan diri
Baca juga: Sempat buron lima bulan, pengedar narkoba ditangkap saat sembunyi di Kayu Bawang
Baca juga: Sopir truk protes tingginya pajak angkutan galian C Pemkab HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022