Tim Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap buron tersangka kasus narkotika berinisial RM (47) RM saat sembunyi di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai pada Selasa (1/2), sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio di Barabai Rabu mengatakan, tersangka sempat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan, karena saat penggerebekan di sebuah pondok tengah hutan Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan, dia berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
Menurut Soebagio, saat penggerebekan di pondok kala itu, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,21 gram. Saat kabur, tersangka juga sempat kabur dan meninggalkan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter.
"Namun kami tidak menyerah dan terus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di Desa Kayu Bawang," katanya.
Akhirnya, RM yang merupakan karyawan swasta tersebut berhasil dibekuk oleh Tim Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.
Tersangka diancam kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio di Barabai Rabu mengatakan, tersangka sempat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan, karena saat penggerebekan di sebuah pondok tengah hutan Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan, dia berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
Menurut Soebagio, saat penggerebekan di pondok kala itu, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,21 gram. Saat kabur, tersangka juga sempat kabur dan meninggalkan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter.
"Namun kami tidak menyerah dan terus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di Desa Kayu Bawang," katanya.
Akhirnya, RM yang merupakan karyawan swasta tersebut berhasil dibekuk oleh Tim Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.
Tersangka diancam kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022