Pendiri dan Ketua Dewan Penasihat Surya Pancanaka Yapass (SPY) Alex Efendi mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba seringkali memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perlu kita ingat, kasus narkoba tidak hanya murni penanganannya narkoba saja. Ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang. Ini menjadi concern kita bersama,” ujar Alex.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam seminar nasional bertajuk "Rehabilitasi dan Jerat Hukum Pengguna Narkoba" yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Keterkaitan tersebut, menurut Alex, mengakibatkan para aparat penegak hukum kesulitan untuk menuntaskan indeks tindak pidana penyalahgunaan narkoba hingga 100 persen.
"Belum pernah hilang karena memang di situ (tindak pidana narkoba, red.) luar biasa perputaran sisi bisnis dan nilai-nilai ekonominya. Karena, ya, ada TPPU di situ,” ucap dia melanjutkan.
Alex juga menjelaskan bahwa perputaran uang yang terjadi di dalam tindak pidana narkoba tidak hanya melibatkan para pelaku yang berkutat di dunia narkoba saja. Para pelaku kejahatan lain juga acap kali terlibat di dalamnya.
Lebih lanjut, praktik tersebut menjadi lebih sulit untuk ditangani karena keterlibatan beberapa oknum aparat penegak hukum dalam melancarkan aksi para pelaku tindak pidana narkoba, khususnya ketika para pelaku telah berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Ini memperburuk citra aparat penegak hukum, tetapi ini sebuah potret yang harus kita perbaiki bersama,” kata dia.
Ia meyakini bahwa tindak pidana narkoba akan sangat sulit untuk dihentikan, terlebih dengan kondisi Indonesia yang menjadi lokasi strategis bagi sindikat narkoba di tingkat internasional.
Indonesia merupakan wilayah yang menarik bagi para sindikat internasional karena memiliki letak geografis yang cenderung mudah diakses, serta memiliki populasi yang sangat besar.
"Tidak akan ada berhentinya. Tetapi, kalau mengurangi, InsyaAllah bisa," kata Alex.
Yayasan SPY merupakan mitra BNN dan kepolisian yang melakukan Pencegahan, Pendampingan Hukum untuk Para Pecandu Narkoba dan Melakukan Rehabilitasi para Pecandu Narkoba, Dengan menyediakan Rumah Rehabilitasi "Arjuna" Surya Pancanaka Yapass (SPY) di Semarang, Jawa Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Perlu kita ingat, kasus narkoba tidak hanya murni penanganannya narkoba saja. Ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang. Ini menjadi concern kita bersama,” ujar Alex.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam seminar nasional bertajuk "Rehabilitasi dan Jerat Hukum Pengguna Narkoba" yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Keterkaitan tersebut, menurut Alex, mengakibatkan para aparat penegak hukum kesulitan untuk menuntaskan indeks tindak pidana penyalahgunaan narkoba hingga 100 persen.
"Belum pernah hilang karena memang di situ (tindak pidana narkoba, red.) luar biasa perputaran sisi bisnis dan nilai-nilai ekonominya. Karena, ya, ada TPPU di situ,” ucap dia melanjutkan.
Alex juga menjelaskan bahwa perputaran uang yang terjadi di dalam tindak pidana narkoba tidak hanya melibatkan para pelaku yang berkutat di dunia narkoba saja. Para pelaku kejahatan lain juga acap kali terlibat di dalamnya.
Lebih lanjut, praktik tersebut menjadi lebih sulit untuk ditangani karena keterlibatan beberapa oknum aparat penegak hukum dalam melancarkan aksi para pelaku tindak pidana narkoba, khususnya ketika para pelaku telah berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Ini memperburuk citra aparat penegak hukum, tetapi ini sebuah potret yang harus kita perbaiki bersama,” kata dia.
Ia meyakini bahwa tindak pidana narkoba akan sangat sulit untuk dihentikan, terlebih dengan kondisi Indonesia yang menjadi lokasi strategis bagi sindikat narkoba di tingkat internasional.
Indonesia merupakan wilayah yang menarik bagi para sindikat internasional karena memiliki letak geografis yang cenderung mudah diakses, serta memiliki populasi yang sangat besar.
"Tidak akan ada berhentinya. Tetapi, kalau mengurangi, InsyaAllah bisa," kata Alex.
Yayasan SPY merupakan mitra BNN dan kepolisian yang melakukan Pencegahan, Pendampingan Hukum untuk Para Pecandu Narkoba dan Melakukan Rehabilitasi para Pecandu Narkoba, Dengan menyediakan Rumah Rehabilitasi "Arjuna" Surya Pancanaka Yapass (SPY) di Semarang, Jawa Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022