Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Sebagai contoh pada kesempatan sosialisasi Perda (Sosper) kali ini Ketua Dewan tersebut kembali menyosialisasikan Perda 6/2017, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Jumat (14/1/22) siang

Alasan terus menyosialisasikan Perda 6/2017 agar warga masyarakat betul-betul mengetahui serta memahami yang merupakan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selain itu, beberapa kabupaten di Kalsel termasuk rawan bencana, terlebih pada musim penghujan bisa terjadi kebanjiran seperti Januari 2021 dan baru-baru ini terjadi banjir di Kabupaten Banjar serta daerah hulu sungai atau "Banua Anam".

Sebagai contoh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Banua Anam itu sendiri meliputi Kabupaten Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Ketika Soper penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kecamatan Danau Pangang, HSU, Kamis (13/1/22), Ketua Dewan provinsi itu mengingatkan pentingnya warga masyarakat secara bersama-sama menjaga lingkungan seperti jangan membuang sampah seenaknya.

Sebab, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, sampah yang menumpuk menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir karena air dari hujan tidak bisa cepat turun mengalir ke tempat yang lebih rendah atau sungai.

"Oleh karena itu, Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana sangat penting sekali disosialisasikan," ujar politikus senior Partai Golkar tersebut seperti dikutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana oleh Ketua Dewan provinsi setempat, H Supian HK di Kecamatan Danau Pangang (sekitar 185 kilometer utara Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), 13 Januari 2022. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Kemudian, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu, yang lebih penting pula perlu peran serta aktif masyarakat dan kepala daerah setempat, bukan cuma sekedar sosialisasi Perda tersebut.

"Karena tidak ada seorang pun yang menghendaki adanya bencana. Sebagai langkah pencegahan serta edukasi, sosialisasi Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana sangatlah bermanfaat," demikian Supian HK.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Danau Panggang Eduar Santoso sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi Perda oleh H. Supian HK, lebih-lebih pemaparan tentang Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Ketua Dewan provinsi sendiri.

“Harapan kami, khususnya Kecamatan Danau Panggang dapat mengantisipasi sedini mungkin segala kemungkinan musibah yang terjadi," ujarnya.

"Begitu pula apabila ada musibah bencana alam yang terjadi, dapat kami kurangi seminimal mungkin. Selanjutnya Perda ini akan kami sosialisasikan kepada warga dan kepala – kepala desa yang ada di Kecamatan Danau Panggang," demikian Eduar.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022