Ratusan kontainer tak bertuan di lahan milik PT Pelindo III pada area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin segera dilelang yang kini tahapannya terus dirampungkan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Kami telah menunjuk tim penilai untuk menaksir nilai ratusan kontainer peti kemas tersebut untuk selanjutnya dilelang," terang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel Firmansyah Subhan di Banjarmasin, Kamis.

Dijelaskan dia, tim Datun Kejati sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan pelelangan dan sekarang ada di Jakarta menandatangani kontrak penunjukan tim penilai.

Jika nantinya telah dilakukan penilaian, pelelangan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Kontainer berjumlah 160 unit yang terparkir selama empat tahun terakhir itu diketahui telah merugikan negara karena mengganggu operasional PT Pelindo III.

Dari perhitungan, kerugian negara yang disebabkan karena tak dapat dioperasionalkannya area yang diokupansi ratusan kontainer tak bertuan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Kejati Kalsel pun melakukan tindakan hukum atas dasar pada perjanjian kerja sama dan kemitraan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dimohonkan oleh PT Pelindo III.

Dari proses hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara terungkap, pemilik kontainer salah satu perusahaan swasta yang dulu bermitra dengan PT Pelindo III, namun telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.

"Makanya aset tersebut harus dilelang dan dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Pelindo III," timpal Firman.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022