Pada puncak hari jadi ke-62 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Bupati H Aulia Oktafiandi menyerahkan tali asih sebanyak 78 unit sepeda kepada para anak yang menjadi yatim atau piatu karena orangtuanya meninggal diakibatkan oleh virus COVID-19, Jum'at (24/12) di Barabai.
Bupati Aulia menyampaikan bahwa tali asih itu adalah salah satu bukti kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat yang terkena dampak langsung pandemi COVID-19, yaitu dengan meninggalnya orangtua sehingga menyebabkan mereka menjadi yatim maupun piatu.
"Sepeda ini dimaksudkan agar anak yatim ini mampu menjadi jiwa yang mandiri, dimana pada saat orangtua mereka masih ada, mungkin mereka akan diantar ke sekolah dan kemana tujuan yang diinginkan, namun saat orangtua sudah tidak ada lagi, maka sepeda ini diharapkan menjadi alat transportasi mereka," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST saat dikonfirmasi secara teknis menjelaskan bahwa ini adalah murni program dari Pemkab HST, dimana Bupati menginginkan adanya tali asih berupa barang yang terpakai kepada anak yatim atau piatu yang disebabkan orangtuanya meninggal dinyatakan positif COVID-19.
"Bantuan sepeda itu murni dananya diambil dari APBD HST, namun leading sektornya adalah Dinas Sosial PPKB PPPA HST dari data yang disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan, kemudian dilakukan proses pengecekan data dengan Dinas Dukcapil, maka diperoleh sebanyak 78 orang anak yatim," jelasnya.
Ditambahkannya, jumlah sepeda yang diserahkan sebanyak 78 unit, dengan jenis sepeda yang diperuntukkan bagi anak usia 0 bulan sampai 10 tahun dan 11 sampai 18 tahun. "Intinya bagi anak usia sekolah," tuturnya.
Adapun persyaratan yang disampaikan bagi masing-masing penerima adalah yang pertama memiliki NIK dan KK asli warga HST. Namun apabila bukan warga HST, akan tetapi berdomisili di HST, maka wajib melampirkan surat keterangan domisili dari pembakal/lurah.
Berikutnya, melampirkan foto kopi KK, KTP atau KIA apabila ada, berusia sekolah dan melampirkan surat keterangan kematian yang menyatakan positif COVID-19 oleh instansi resmi dan berwenang seperti RSU, melampirkan foto anak calon penerima dan melampirkan kartu vaksin.
"Semua berkas tersebut disampaikan dan diajukan aparat desa/kelurahan ke Dinsos HST untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi, kemudian setelah lengkap maka sepeda diberikan," tutupnya.
Baca juga: Anak yang orangtuanya meninggal karena COVID-19 dapat santuan Rp200 ribu per bulan
Baca juga: Mendekati Harjad ke-62, Bupati HST geser sejumlah pejabat eselon III dan IV
Baca juga: Perjuangan keras petugas vaksinasi di Wilayah Meratus
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Bupati Aulia menyampaikan bahwa tali asih itu adalah salah satu bukti kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat yang terkena dampak langsung pandemi COVID-19, yaitu dengan meninggalnya orangtua sehingga menyebabkan mereka menjadi yatim maupun piatu.
"Sepeda ini dimaksudkan agar anak yatim ini mampu menjadi jiwa yang mandiri, dimana pada saat orangtua mereka masih ada, mungkin mereka akan diantar ke sekolah dan kemana tujuan yang diinginkan, namun saat orangtua sudah tidak ada lagi, maka sepeda ini diharapkan menjadi alat transportasi mereka," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST saat dikonfirmasi secara teknis menjelaskan bahwa ini adalah murni program dari Pemkab HST, dimana Bupati menginginkan adanya tali asih berupa barang yang terpakai kepada anak yatim atau piatu yang disebabkan orangtuanya meninggal dinyatakan positif COVID-19.
"Bantuan sepeda itu murni dananya diambil dari APBD HST, namun leading sektornya adalah Dinas Sosial PPKB PPPA HST dari data yang disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan, kemudian dilakukan proses pengecekan data dengan Dinas Dukcapil, maka diperoleh sebanyak 78 orang anak yatim," jelasnya.
Ditambahkannya, jumlah sepeda yang diserahkan sebanyak 78 unit, dengan jenis sepeda yang diperuntukkan bagi anak usia 0 bulan sampai 10 tahun dan 11 sampai 18 tahun. "Intinya bagi anak usia sekolah," tuturnya.
Adapun persyaratan yang disampaikan bagi masing-masing penerima adalah yang pertama memiliki NIK dan KK asli warga HST. Namun apabila bukan warga HST, akan tetapi berdomisili di HST, maka wajib melampirkan surat keterangan domisili dari pembakal/lurah.
Berikutnya, melampirkan foto kopi KK, KTP atau KIA apabila ada, berusia sekolah dan melampirkan surat keterangan kematian yang menyatakan positif COVID-19 oleh instansi resmi dan berwenang seperti RSU, melampirkan foto anak calon penerima dan melampirkan kartu vaksin.
"Semua berkas tersebut disampaikan dan diajukan aparat desa/kelurahan ke Dinsos HST untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi, kemudian setelah lengkap maka sepeda diberikan," tutupnya.
Baca juga: Anak yang orangtuanya meninggal karena COVID-19 dapat santuan Rp200 ribu per bulan
Baca juga: Mendekati Harjad ke-62, Bupati HST geser sejumlah pejabat eselon III dan IV
Baca juga: Perjuangan keras petugas vaksinasi di Wilayah Meratus
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021