Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin akan melakukan konservasi atau pelestarian energi pada Alat Penerangan Jalan (APJ) dari program Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam liris Humas Pemkot Banjarmasin, Rabu, menandatangani nota kesepahaman (MoU) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM tentang Konservasi Energi Pada Alat Penerangan Jalan di Kota Banjarmasin.

MoU yang dilaksanakana di Ruang Auditorium, Gedung Slamet Bratanata Lantai 1, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI itu dilakukan langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama  Direktur Konservasi Energi selaku National Project Direktor ADLIGHT, I.N Puspa Dewi, demikian rilis yang disampaikan.

Wali Kota Banjarmasin berharap, dengan dilaksanakannya MoU tersebut, penggunaan APJ di wilayah kotanya dapat lebih efisien, lebih tahan lama dan hemat energi.

"Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini ke depannya bisa menjadikan Kota Banjarmasin Barasih wan Nyaman dan Lebih Bermartabat," ujarnya.

Dijelaskan, kegiatan MoU ini merupakan tindaklanjut dari hasil diskusi dan kunjungan lapangan tim ADLIGHT ke Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dari hasil diskusi Pemkot dan Tim ADLIGHT, disepakat menjadikan Kota Banjarmasin sebagai proyek percontohan kegiatan konsevasi tersebut.

Konservasi energi pada infrastruktur APJ ini, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pemakaian energi listrik, hal ini sejalan dengan pengurangan emisi yang dihasilkannya. 

Efisiensi yang dilakukan inipun sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, dimana terdapat kebijakan penghematan sebesar 20 persen terhadap tenaga listrik. 

Dalam perencanaan proyek APJ, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energy atau penggunaan listrik antara lain, dengan menggunakan lampu hemat energi, kemudian melakukan meterisasi APJ (berupa kWh meter) dan penggunaan smart lighting system, sebagai pengaturan dan kontrol status Alat Penerangan Jalan secara keseluruhan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 27 tahun 2018, jenis lampu yang digunakan dalam infrastruktur ini paling sedikit menggunakan Light Emitting Diode (LED), High Pressure Discharge Lamp, atau Low-Pressure Discharge. 
Penggunaan lampu bohlam yang masih banyak dilakukan dibeberapa daerah, menyebabkan konsumsi listrik menjadi tinggi. 

Untuk meterisasi, digunakan sebagai mengganti sistem abonemen yang masih digunakan sebagian titik lampu.

Meterisasi akan memberikan pengukuran yang lebih tepat terhadap konsumsi listrik, ditiap unit lampu atau tiang dan pengukuran menggunakan meterisasi juga dapat didukung oleh instalasi smart lighting system.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021