Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait sekolah gratis sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan Pemkot Banjarmasin masih menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan negara wajib memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis tersebut.
Baca juga: DPRD Banjarmasin hormati keputusan Dirut PAM Bandarmasih mundur
"Pemkot Banjarmasin sudah mengetahui dan menerima keputusan MK. Namun, pemerintah pusat pasti akan mengeluarkan aturan main seperti apa. Ini yang kita tunggu," ujarnya.
Memang, kata dia, tantangannya nanti terletak sekolah swasta. Mengingat, sekolah swasta di Banjarmasin banyak bergantung pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), untuk menutupi biaya operasional.
"Apakah nantinya pemerintah daerah perlu mensupport anggaran untuk sekolah swasta atau ada solusi lain, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat," ucapnya.
Di Banjarmasin terdapat 208 SD Negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Kemudian jumlah SD swasta hanya mencapai 52 sekolah.
Baca juga: Banjarmasin perkuat alat berat amfibi pembersih sungai
“Untuk jenjang SMP, terdapat 35 SMP negeri, sementara SMP swasta mencakup jumlah yang lebih besar, termasuk beberapa yang telah mapan secara finansial dengan sistem pembiayaan mandiri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD di Dinas Pendidikan Banjarmasin Ibnul Qayyim menuturkan pihaknya siap melaksanakan kebijakan pusat.
“Kalau sekolah negeri, itu sudah pasti gratis. Tapi untuk swasta, sampai sekarang kami belum menerima juknisnya. Jadi belum jelas mekanismenya seperti apa," kata Ibnul.
Potensi tantangan dalam penerapan kebijakan ini, khususnya bagi sekolah swasta sangat besar, terutama yang telah memiliki sistem dan nama tersendiri.
"Kalau sekolah swasta yang sudah besar, tentu harus ada penyesuaian. Jangan sampai ada tumpang tindih antara kebijakan pusat dan realitas di lapangan," demikian katanya.
Baca juga: Muhammad Ahdiat mundur sebagai Dirut PT Air Minum Bandarmasih