Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Profesor Udiansyah mengingatkan agar perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah binaannya tidak keliru dalam penulisan ijazah dan gelar.

Hal itu disampaikan Prof Udiansya saat Sosialisasi Penulisan Ijazah dan Penyesuaian Gelar Bagi PTS dilingkungan LLDIKTI Wilayah XI dengan PTS se Kalimantan secara virtual di Banjarmasin, Kamis (18/11/2021).

Menurut Prof Udiansyah, Permenristekdikti No 59 tahun 2018 mengatur secara detail tentang pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan cara penulisannya.

Aturan tersebut, kata dia, sangat penting diterapkan dan diikuti oleh seluruh lembaga terkait, agar tidak terjadi kesalahan fatal yang berakibat pidana dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, maka sosialisasi yang menghadirkan Satria Akbar Saputra dari Ditjen Dikti diharapkan akan mampu meminimalisasi kesalahan yang dilakukan PTS se Kalimantan dalam menuliskan ijazah dan ketentuan lainnya.

"Berdasarkan Permenristekdikti tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yang  sebelumnya tidak ada" katanya.

Seluruh aturan tersebut, harus disosialisasikan sehingga diharapkan tidak ada lagi kekeliruan dalam penulisan ijazah maupun gelar.

Pada sosialisasi yang diikuti seratus peserta lebih tersebut, Satria Akbar Saputra menyampaikan, ada beberapa ketentuan penulisan gelar dan ijazah yang harus dilakukan dengan benar.

Selain itu, kata dia, penting untuk menuliskan nama secara benar dalam ijazah, sehingga tidak menyulitkan dikemudian hari.

Apabila terjadi kesalahan, misalnya tidak ada kesesuaian antara nama ijazah dan KTP, maka ijazah bisa disesuaikan dengan kartu keluarga.

Pada ketentuan tersebut, selain mengatur nama dan beberapa hal yang harus ada di ijazah juga diatur tentang siapa yang harus mengeluarkan dan menandatangani ijazah tersebut.

Ketentuan juga dibuat hingga siapa yang berhak melakukan legalisir fotocopy ijazah. Sesuai ketentuan pengesahan fotokopidokumen ijazah, transkip akademik, dan SKPI hanya boleh dilakukan oleh PT yang menerbitkan.

Apabila PT sudah tidak beroperasi maka pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh LLDIKTI. Sedangkan untuk ijazah dengan nomer ijazah nasional dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Ijazah tersebut memiliki keabsahan dan tidak diperlukan lagi legalisasi dengan tanda tangan basah.
 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021