Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tingi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr M Akbar kembali mengingatkan pentinnya proses perpanjangan akreditasi perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menjaga kualitas pendidikan di daerah.
Hal itu disampaikan Akbar saat membukan sosialisasi mekanisme perpanjangan akreditasi untuk membantu perguruan tinggi swasta dalam meningkatkan mutu pendidikan yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (16/11/2021).
Menurut Akbar, akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur kualitas pendidikan di perguruan tinggi, sehingga persoalan ini menjadi salah satu perhatian utama bagi LLDIKTI untuk terus mengawal dan mendukung PTS untuk terus meningkatkan kualifikasi akreditasinya.
Berdasarkan hal tersebut, tambah dia, maka LLDIKTI kembali mengadakan sosialisasi tentang mekanisme perpanjangan akreditasi PTS, dengan menghadirkan nara sumber dari BAN-PT Saepudin Nirwan yang diikuti lebih dari 200 perwakilan PTS se Kalimantan.
"Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh PT. Sebagaimana diamanahkan undang-undang, gelar akademik dinyatakan tidak sah, bila dikeluarkan oleh PTS atau program studi yang tidak terakredkitasi," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Saepudin Nirwan menyampaikan berbagai ketentuan terkait perpanjangan akreditasi PT/PTS, yang mendapatkan tanggapan antusias dari peserta, terutama dari beberapa PTS yang prodinya terlambat mengajukan atau submit syarat perpanjangan akreditasi.
Menurut Saepudin, ada beberapa revisi terkait ketentuan perpanjangan akreditasi sebagaimana surat BAN PT nomor 1041/BAN-PT/LL/2020/ tanggal 7 April perihal revisi mekanisme perpanjangan akreditasi.
Berdasarkan surat tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian PT/PTS dalam perpanjangan akreditasi. Ketentuan tersebut yaitu,
Keputusan perpanjangan akreditasi, kata dia, dilakukan BAN-PT menjelang berakhrinya masa berlaku akreditiasi sebelumnya, PT tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan itu.
Selanjutnya, penerbitan keptusan dilakukan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) yang dapat diunduh PT dengan menggunakan akun PT masing-masing.
Terakhir,perpanjangan keputusan akreditasi tersebut, bisa diterbitkan apabila PT memenuhi ketentuan sebagai berikut, program studi PT berstatus aktif dan berdasarkan PDDikti.
Selain itu, program studi memenuhi jumlah dosen seseuai ketentuan yaitu jumlah dosen menimal lima orang setiap prodi dengan kualitfikasi keahlian yang sesuai, memiliki mahasiswa terdaftar di PDDIkti, dengan rasio dosen 1:60 untuk SI, diploma 1:20, dan S2 1:30 dan 1:10 untuk S3.
Khsusu PT yang mengalami perubahan nama, bentuk, status, maka seluruh data lama yang ada pada PDDIkti tersebut, sudah harus dilakukan migrasi ke nama, bentuk, ataus status yang baru.
Seluruh ketentuan tersebut, diberikan waktu paling lama tiga bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Hal itu disampaikan Akbar saat membukan sosialisasi mekanisme perpanjangan akreditasi untuk membantu perguruan tinggi swasta dalam meningkatkan mutu pendidikan yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (16/11/2021).
Menurut Akbar, akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur kualitas pendidikan di perguruan tinggi, sehingga persoalan ini menjadi salah satu perhatian utama bagi LLDIKTI untuk terus mengawal dan mendukung PTS untuk terus meningkatkan kualifikasi akreditasinya.
Berdasarkan hal tersebut, tambah dia, maka LLDIKTI kembali mengadakan sosialisasi tentang mekanisme perpanjangan akreditasi PTS, dengan menghadirkan nara sumber dari BAN-PT Saepudin Nirwan yang diikuti lebih dari 200 perwakilan PTS se Kalimantan.
"Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh PT. Sebagaimana diamanahkan undang-undang, gelar akademik dinyatakan tidak sah, bila dikeluarkan oleh PTS atau program studi yang tidak terakredkitasi," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Saepudin Nirwan menyampaikan berbagai ketentuan terkait perpanjangan akreditasi PT/PTS, yang mendapatkan tanggapan antusias dari peserta, terutama dari beberapa PTS yang prodinya terlambat mengajukan atau submit syarat perpanjangan akreditasi.
Menurut Saepudin, ada beberapa revisi terkait ketentuan perpanjangan akreditasi sebagaimana surat BAN PT nomor 1041/BAN-PT/LL/2020/ tanggal 7 April perihal revisi mekanisme perpanjangan akreditasi.
Berdasarkan surat tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian PT/PTS dalam perpanjangan akreditasi. Ketentuan tersebut yaitu,
Keputusan perpanjangan akreditasi, kata dia, dilakukan BAN-PT menjelang berakhrinya masa berlaku akreditiasi sebelumnya, PT tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan itu.
Selanjutnya, penerbitan keptusan dilakukan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) yang dapat diunduh PT dengan menggunakan akun PT masing-masing.
Terakhir,perpanjangan keputusan akreditasi tersebut, bisa diterbitkan apabila PT memenuhi ketentuan sebagai berikut, program studi PT berstatus aktif dan berdasarkan PDDikti.
Selain itu, program studi memenuhi jumlah dosen seseuai ketentuan yaitu jumlah dosen menimal lima orang setiap prodi dengan kualitfikasi keahlian yang sesuai, memiliki mahasiswa terdaftar di PDDIkti, dengan rasio dosen 1:60 untuk SI, diploma 1:20, dan S2 1:30 dan 1:10 untuk S3.
Khsusu PT yang mengalami perubahan nama, bentuk, status, maka seluruh data lama yang ada pada PDDIkti tersebut, sudah harus dilakukan migrasi ke nama, bentuk, ataus status yang baru.
Seluruh ketentuan tersebut, diberikan waktu paling lama tiga bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021