Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan terus berupaya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk meningkatkan mutu pendidikan antara lain melalui penyatuan atau penggabungan bagi beberapa PTS yang berada di yayasan yang sama.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah saat membuka bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi secara virtual, Rabu (3/11/2021) mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas  memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan, LLDIKTI fokus melaksanakan pembinaan pemenuhan indikator peningkatan mutu pendidikan.

Beberapa indikator peningkatan mutu tersebut antara lain adalah peringkat akreditasi prodi dan PTS, kemudian banyaknya mahasiswa yang ingin masuk ke PTS tersebut dan jumlah program studi di PTS.

Salah satu langkah untuk memenuhi ketentuan tersebut, kata Prof Udiansyah, penggabungan dan penyatuan PTS menjadi salah satu jalan yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek), terutama untuk PTS yang berada di bawah yayasan yang sama.

Melalui penggabungan tersebut, PTS bukan hanya akan mampu memenuhi jumlah mahasiswa dan prodi, tetapi juga akan jauh lebih efisien dalam pengelolaan PTS tersebut. Sehingga, PTS memeiliki dana untuk upaya pengembangan mutu pendidikan.

"Saya tidak habis pikir, kalau yayasan yang sama punya dua PTS tidak mau disatukan. Padahal dengan penyatuan, selain lebih efisien, pemerintah juga memberikan dana untuk proses penyatuan tersebut," katanya.

Prof Udiansyah berharap, setelah kegiatan Bimtek yang diikuti oleh sekitar 160 orang ketua yayasan, rektor, ketua perguruan tinggi dan terkait lainnya, dua atau PTS yang berada di yayasan yang sama segera melakukan penggabungan.

Sedangkan untuk PTS yang telah mememiliki sumber daya lebih, diharapkan segera mengembangkan dengan membuka prodi yang memang banyak diharapkan calon mahasiswa dan dunia kerja.

Menurut Prof Udiansyah, tidak menutup kemungkinan banyak mahasiswa yang terpaksa harus kuliah ke luar daerah, karena di Kalimantan tidak tersedia prodi yang mereka inginkan, atau banyak siswa yang tidak melanjutkan kuliah, karena prodi yang ada saat ini tidak sesuai yang mereka inginkan.

Bila prodi-prodi yang ada di daerah lebih banyak dan bervariasi, tentu akan menarik minat siswa untuk melanjutkan kuliah dan ini akan menguntungkan daerah, karena partisipasi kasar pendidikan juga meningkat.

Namun, kata dia, ada syarat untuk bisa mengembangkan prodi, salah satunya adalah PTS tersebut harus bersedia menerima mahasiswa pemegang KIP Kuliah. "Bila tidak terpaksa kami juga tidak bisa memfasilitasinya," katanya.

Kenapa, karena bila PTS tidak bersedia menerima mahasiswa KIP, berarti dia mencari laba, padahalan sesuai aturan PT tidak boleh mencari laba.
 
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah. (ANTARA/HO/Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan.)

Moratorium

Pada bimtek kali ini, LLDIKTI menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya dari Universita Indonesia Heri Fathurrahman.

Menurut Heri di Indonesia kini terdapat 4.515 perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.170 diantaranya adalah PTS.

Jumlaha PTS tersebut, dinilai terlalu banyak, sehingga bisa mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan PT secara nasional.

Mengatasi hal tersebut, kini Kemendikbud Dikti melakukan moratorium pembukaan Universitas maupun prodi kecuali untuk prodi berupa Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).

Sedangkan khusus untuk kesehatan seperti kebidanan, keperawatan dan lainnya, bisa dibuka, tetapi harus disertakan pembukaan jalur profesinya, dengan beberapa ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

Heri mengungkapkan, selain moratorium, saat ini pemerintah juga fokus untuk melaksanakan program penggabungan dan penyatuan universitas, sebagai untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Bahkan, untuk melaksanakan program tersebut, pemerintah menyediakan dana insentif, yaitu, bagi penggabungan atau penyatuan dua universitas mendapatkan dana maksimal Rp100 juta, untuk tiga universitas dana insentif maksimal Rp200 juta dan empat universitas maksimal Rp300 juta.

Dana tersebut, tambah dia, tidak boleh dimanfaatkan oleh yayasan, tetapi untuk mendukung upaya akselerasi penggabungan atau penyatuan PT.

Misalnya dana tersebut bisa untuk pelaksanaan bimbingan teknis, untuk membayar nara sumber, uang trasprot pengurusan, membayar akte noratis dan lainnya.

"Jadi biaya penggabungan atau penyatuan ada dari pemerintah jua dari yayasan," katanya.

Menjawab pertanyaan, apakah boleh universitas di Kalimantan bergabung dengan universitas di Jawa. Menurut Heri sangat boleh, tidak masalah. PTS Wilayah XI boleh bergabung dengan PTS wilayah mana saja.

Nanti tinggal ditentukan, PTS mana yang menjadi universitas utama setelah penggabungan, boleh yang di Kalimantan atau di tempat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dibahas secara detail, tentang bagaimana penyatuan dan penggabungan PTS.





 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021