Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Rosyadi Elmi Lc berpendapat, data kependudukan penting guna menghindari perdebatan angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Pendapat wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut saat penyebarluasan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor  1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat melalui WA-nya, Rabu (3/11) pagi.

"Data kependudukan penting. Tetapi harus benar-benar tercatat, khususnya orang yang telah meninggal dunia. Bila data akurat bisa mengurangi perdebatan angka DPT pada setiap kali Pemilu,” tegasnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Oleh karena itu, dia mengharapkan warga "Bumi Murakata" HST berperan aktif melaporkan jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia guna akurasi data kependudukan ke depan.

"Masyarakat harus berperan aktif melaporkan jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia kepada RT, Desa atau Kecamatan," tegasnya saat sosialisasi Perda (Sosper) 1/2019 tersebut, Selasa (2/11) lalu.
Sosialisasi Perda Sosper Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Gusti Rosyadi Elmi di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa 2 November 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Sementara itu, Camat LAS Aidi Rozain S.STP sebagai salah satu narasumber pada kegiatan yang diikuti puluhan warga tersebut membenarkan apa yang diungkap anggota DPRD Kalsel Rosyadi.

“Terkait dengan pengurusan administrasi kependudukan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor desa atau kantor kecamatan, dengan membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan difasilitasi segala pengurusan,” katanya.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa Bumi Murakata HST telah membuka membuka program layanan aspirasi dan pengaduan Online melalui aplikasi LAPOR.  

"Layanan tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Ke depan aplikasi LAPOR bisa dimanfaatkan, kini masyarakat HST bisa mengutarakan keluh kesah terkait layanan publik secara langsung dan saat ini aplikasi LAPOR terhubung dengan 30 SKPD, 11 Kecamatan se HST," demikian Aidi.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021