Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan belum melakukan tindakan terhadap anggota legislatif atas dugaan melanggar peraturan tata tertib dan kode etik.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel H Burhanuddin ketika ditemui, Kamis membenarkan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik itu, belum melaksanakan tugas..
"Kami memang belum melaksanakan tugas dan fungsi BK sebagaimana mestinya," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut.
Alasan belum melaksanakan tugas dan fungsi BK tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, karena masih menungguh pengesahan peraturan tentang tata beracara yang menjadi dasar atas penuntutan dan penindakan anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik DPRD Kalsel.
"Memang semua anggota DPRD Kalsel sudah sepakat atau menyetujui materi dari tata beracara tersebut. Tapi kita masih perlu lagi memparipurnakan untuk pengesahan peraturan tata beracara itu supaya lebih mempunyai kekuatan yuridis," katanya.
Sebelum memparipurnakan pengesahan peraturan tata beracara tersebut, BK terlebih dahulu akan membicarakan dengan pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi-komisi atau AKD lainnya, demikian Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kalsel H Rusdiansyah Asnawi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, jangan sampai ada anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik lembaga legislatif tersebut.
Oleh karena itu, mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel tersebut mengimbau anggota DPRD Kalsel agar mematuhi Tatib dan Kode Etik yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Pasalnya, lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, Sulawesi Utara, Palangkaraya Kalimantan Tengah, dan Banjarmasin, Kalsel itu, kurang enak memberi sanksi terhadap sesama rekan sendiri.
"Kan lucu jika sampai terjadi istilah `jeruk makan jeruk` dalam kalangan anggota DPRD Kalsel. Tapi kalau terpaksa, apaboleh buat," ucap Rusdiansyah yang juga Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat provinsi itu.
"Sebab, begitu pengesahan peraturan tata beracara, maka BK akan seger memulai tugas, antara lain mengecek absensi/kehadiran anggota DPRD pada rapat paripurna dan rapat-rapat AKD," demikian Rusdiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel H Burhanuddin ketika ditemui, Kamis membenarkan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik itu, belum melaksanakan tugas..
"Kami memang belum melaksanakan tugas dan fungsi BK sebagaimana mestinya," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut.
Alasan belum melaksanakan tugas dan fungsi BK tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, karena masih menungguh pengesahan peraturan tentang tata beracara yang menjadi dasar atas penuntutan dan penindakan anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik DPRD Kalsel.
"Memang semua anggota DPRD Kalsel sudah sepakat atau menyetujui materi dari tata beracara tersebut. Tapi kita masih perlu lagi memparipurnakan untuk pengesahan peraturan tata beracara itu supaya lebih mempunyai kekuatan yuridis," katanya.
Sebelum memparipurnakan pengesahan peraturan tata beracara tersebut, BK terlebih dahulu akan membicarakan dengan pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi-komisi atau AKD lainnya, demikian Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kalsel H Rusdiansyah Asnawi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, jangan sampai ada anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik lembaga legislatif tersebut.
Oleh karena itu, mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel tersebut mengimbau anggota DPRD Kalsel agar mematuhi Tatib dan Kode Etik yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Pasalnya, lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, Sulawesi Utara, Palangkaraya Kalimantan Tengah, dan Banjarmasin, Kalsel itu, kurang enak memberi sanksi terhadap sesama rekan sendiri.
"Kan lucu jika sampai terjadi istilah `jeruk makan jeruk` dalam kalangan anggota DPRD Kalsel. Tapi kalau terpaksa, apaboleh buat," ucap Rusdiansyah yang juga Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat provinsi itu.
"Sebab, begitu pengesahan peraturan tata beracara, maka BK akan seger memulai tugas, antara lain mengecek absensi/kehadiran anggota DPRD pada rapat paripurna dan rapat-rapat AKD," demikian Rusdiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015