Balangan - (Antaranews Kalsel) - Sungguh apes nasib Sipkiyono (36) yang secara tidak sengaja "menyerahkan diri" ke polisi untuk ditangkap saat mendatangi rumah Fahrul Zaki tersangka pengedar sabu-sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pada saat anggota Polisi Resort Balangan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti lainnya di rumah Zaki, Sipkiyono tiba-tiba datang yang diduga untuk membeli sabu-sabu.

Ibarat pepatah, pucuk dicinta ulampun tiba, tanpa harus melakukan pengintaian dan lainnya, akhirnya polisi yang rencananya hanya akan melakukan penggeledahan, ternyata mendapatkan bonus tersangka baru.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono mengatakan,  penangkapan Sipkiyono pada Jumat (24/7) pada pukul 20.00 wita di Desa Kabang, Kecamatan Lampiso, HST, merupakan pengembangan dari tertangkapnya Fahrul Zaki di Kecamatan Batumandi, Balangan, Jumat (24/7) pukul 1500 wita.

"Sipkiyono ditangkap saat akan membeli sabu-sabu kepada Fahrul Zaki yang saat itu sudah tertangkap dan sedang dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Kabang, Lampiso, HST," ujarnya.

Selanjutnya M Sipkiyono langsung diamankan dan dilakukan pengeledahan hingga kerumahnya di Desa Rasau Matang Ginalon Rt 4, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Dari penggeledahan di rumah Sipkiyono, kepolisian tidak menemukan barang bukti, namun ia tetap dibawa ke Polres Balangan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari Sipkiyono Polisi menyita barang bukti berupa satu buah Hp nokia E63, satu unit sepeda motor merk suzuki shogun warna biru beserta STNKnya DA 4022.

Untuk sementara Sipkiyono disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana pada Pasal 112 ayat 1 UU narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kemudian dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8. miliar.Lalu pada Pasal 114 ayat 1 UU narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kemudian penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015