KUD Karyanata Haruyan menyatakan memang pihaknya yang turunkan kembali dua unit alat berat untuk membuka lahan di Batu Harang Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Kalsel.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KUD Karyanata Haruyan, Raniansyah saat diwawancarai ANTARA, Kamis (30/9).Menurutnya, Sejak Senin lalu dua alat berat telah naik ke Batu Harang untuk kembali membuka lahan.

Pihaknya juga menegaskan telah memasang portal untuk masuk masuk ke wilayah Batu Harang.

"Jadi selain pekerja dan masyarakat sekitar, dilarang untuk masuk kawasan kami," katanya.

Karena lahan seluas 100 Hektar tersebut miliknya, Ia mengatakan sudah menjadi haknya untuk menggarapnya menjadi apapun. "Tujuan kami juga baik untuk membatu warga sekitar untuk bekerja dan itu cuma membuka lahan dan membersihkannya, jadi kami harap jangan dipermasalahkan," tukasnya.

Kalau berbicara menambang batu bara dikatakannya itu masih terlalu jauh karena izinnya masih diproses.

"Jika nantinya lahan sudah terbuka, terserah kami mau kami tanami jagungkah, singkong, lombok atau menjadi objek wisata itu terserah kami," kata mantan Kepala Desa tersebut.

Alat berat tersebut telah naik pada 27 September 2021 ke wilayah hutan Batu Harang sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan HST, Irfan Sunarko yang menjelaskan dinasnya tak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Karena kewenangan Pemkab hanya pengawasan terhadap perijinannya, sedangkan penindakan kewenangan Polisi.

Ia mengatakan, KUD Kayanata tidak punya Dokomen ijin lingkungan, maka segala aktivitasnya dapat dikatakan elegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres HST, cuma kata mereka masih menunggu arahan pimpinan," katanya saat organisasi GEMBUK, KTNA dan AMAN mendatangi kantornya meminta kejelasan.

Kenapa polisi harus melakukan tindakan, "Karena yang membuka lahan harus punya izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kalau tidak punya dapat dikatakan ilegal," tambahnya.

Agar tak dianggap menyepelekan kejadian ini, DLHP telah membuat nota dinas ke Bupati agar menyurati Polres HST dan Polda Kalsel guna memproses kejadian tersebut, karena arahnya sudah masuk ke pidana.

Merespon perihal itu, Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Multimedia Polres HST, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi mengatakan sampai sekarang belum menerima laporan resmi. Baik itu dari dinas terkait atupun dari masyarakat.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan, perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya singkat.

Baca juga: Masalah pembukaan lahan di Batu Harang HST selesai
Baca juga: Batu Harang akan dijadikan wisata seperti di Kiram Park
Baca juga: Pembukaan lahan di Batu Harang Haruyan tidak masuk hutan lindung
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021