Pembukaan lahan yang dilakukan oleh KUD Karyanata Haruyan di Batu Harang Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu memang masalahnya telah diselesaikan oleh Tim Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) Polda Kalsel bersama Satgas Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan kawasannya memang tidak masuk konsensus KP2B PT AGM.
Hanya saja, tanah milik KUD seluas 100 Hektar tersebut berdekatan sekitar 50 meter dan melewati jalan kawasan konsesus KP2B PT AGM. Jadi KUD harus meminta ijin kepada AGM jika nantinya kembali membuka lahan.
Ketua Resort Pemangkuan Hutan Batang Alai, Edy Muriyadi saat dikonfirmasi juga menjelaskan Polisi Kehutanan sudah meninjau lokasi pada16 September lalu.
Diterangkannya, Hasil peninjauan di lapangan, pembukaan tersebut tidak berada di kawasan hutan lindung.
"Masih berada di luar hutan lindung, tepatnya di area penggunaan lain. Karena itu ini bukan menjadi kewenangan kami dalam melakukan tindakan," katanya.
Saat pewarta ke lokasi, letak pembukaan lahan itu sendiri tidak jauh dari pemukiman warga. Jaraknya kurang lebih 250 meter. Menuju ke lokasi harus dengan tenaga ekstra. Jalannya juga masih tanah, becek dan menanjak.
Di tepi jalan juga terlihat tumpukan paving. Biasanya ini digunakan untuk membantu truk lewat jika mengalami kendala saat melintasi jalan yang licin.
Saat bertanya kepada warga sekitar, mereka enggan berkomentar banyak terkait adanya pembukaan lahan tersebut.
Diketahui, pembukaan lahan itu juga berjarak kurang lebih 150 meter dengan proyek penyegaran jalan oleh Pemkab HST. Proyek tersebut untuk mendukung rencana pembangunan nasional Bendungan Pancar Hanau di wilayah hilir Meratus.
Letak bukaan lahan tepat berada di seberang jalan yang sedang diperbaiki, hanya dipisahkan anak sungai. Jalan yang dibuka oleh alat berat menanjak mengikuti kontur bukit. Tanahnya merah, seperti tanah uruk. Akibat bukaan ini banyak pohon yang tumbang. Jarak jalan yang sudah dibuka kurang lebih 500 meter.
Baca juga: Masalah pembukaan lahan di Batu Harang HST selesai
Baca juga: Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM
Baca juga: Satu alat berat ditemukan dalam operasi penertiban tambang liar di Batu Harang, HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Hanya saja, tanah milik KUD seluas 100 Hektar tersebut berdekatan sekitar 50 meter dan melewati jalan kawasan konsesus KP2B PT AGM. Jadi KUD harus meminta ijin kepada AGM jika nantinya kembali membuka lahan.
Ketua Resort Pemangkuan Hutan Batang Alai, Edy Muriyadi saat dikonfirmasi juga menjelaskan Polisi Kehutanan sudah meninjau lokasi pada16 September lalu.
Diterangkannya, Hasil peninjauan di lapangan, pembukaan tersebut tidak berada di kawasan hutan lindung.
"Masih berada di luar hutan lindung, tepatnya di area penggunaan lain. Karena itu ini bukan menjadi kewenangan kami dalam melakukan tindakan," katanya.
Saat pewarta ke lokasi, letak pembukaan lahan itu sendiri tidak jauh dari pemukiman warga. Jaraknya kurang lebih 250 meter. Menuju ke lokasi harus dengan tenaga ekstra. Jalannya juga masih tanah, becek dan menanjak.
Di tepi jalan juga terlihat tumpukan paving. Biasanya ini digunakan untuk membantu truk lewat jika mengalami kendala saat melintasi jalan yang licin.
Saat bertanya kepada warga sekitar, mereka enggan berkomentar banyak terkait adanya pembukaan lahan tersebut.
Diketahui, pembukaan lahan itu juga berjarak kurang lebih 150 meter dengan proyek penyegaran jalan oleh Pemkab HST. Proyek tersebut untuk mendukung rencana pembangunan nasional Bendungan Pancar Hanau di wilayah hilir Meratus.
Letak bukaan lahan tepat berada di seberang jalan yang sedang diperbaiki, hanya dipisahkan anak sungai. Jalan yang dibuka oleh alat berat menanjak mengikuti kontur bukit. Tanahnya merah, seperti tanah uruk. Akibat bukaan ini banyak pohon yang tumbang. Jarak jalan yang sudah dibuka kurang lebih 500 meter.
Baca juga: Masalah pembukaan lahan di Batu Harang HST selesai
Baca juga: Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM
Baca juga: Satu alat berat ditemukan dalam operasi penertiban tambang liar di Batu Harang, HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021