Penjual sabu di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berhasil ditangkap Polsek Tapin Utara dengan barang bukti 21 paket atau 3,44 gram, saat dilakukan tes urine tersangka berinisial HB (32) dinyatakan negatif narkotika. 

"Saat dilakukan tes urine tersangka berinisial HB dinyatakan negatif. Dia tidak mengonsumsi hanya menjual," ujar Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono, Rabu. 

Penjual sabu itu ditangkap  dari hasil pengembangan kasus seorang pemakai berinisial YI (32) yang sebelumnya diringkus oleh anggota Polsek Tapin Utara. 

"Tersangka YI diamankan disalah satu rumah kontrakan di Jalan SPG Kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti dompet, pipet, bong, sedotan, plastik klip, handphone," ujarnya. 

Keduanya ditangkap ditempat berbeda, HB diringkus oleh polisi ditepi jalan  kelurahan Rangda Malingkung  pada pukul 17.30 WITA, Senin. 

"Barang bukti lain milik HB yaitu uang tunai Rp 1,8 juta, dompet, handphone dan sepeda motor," ujarnya. 

Atas perbuatannya  Tersangka IY akan dijerat dengan pasal berlapis 112 ayat 1dan 127 ayat 1 nomor 35 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan HB dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara. 


 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021