Seorang kakek berinisial SR (60) warga Mahang Sungai Hanyar dan pemuda berinisil RF (22) warga Komplek Bulau Indah Baru ditangkap jajaran Staresnarkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"SR ditangkap pada Rabu (1/9) sekitar pukul 13.30 Wita yang saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagio, Senin.

Di hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, petugas kembali menangkap RF di rumah yang tempati pelaku di Komplek Bulau Indah dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,69 gram.

Para tersangka sudah diamankan di Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Baca juga: Mutasi pejabat Eselon III dan IV di HST termasuk 7 Kepala Puskesmas, ini daftarnya
Baca juga: Dewan HST keluhkan perjudian berkedok Aruh Adat ke DPRD Kalsel
Baca juga: Jembatan Harapan di Desa Alat akhirnya selesai dibangun relawan dengan biaya Rp125 juta

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021