Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima kunjungan dari BP-Perda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kamis (2/9) dalam rangka konsultasi terkait sejumlah pembahasan, salah satu yang paling disoroti yakni tentang kegiatan perjuadian yang mengatasnamakan aruh adat.
Diutarakan oleh Ketua BP-Perda DPRD Kabupaten HST Salpia Riduan, bahwa perda yang berkaitan dengaan kearifan lokal seperti aruh adat ini menjadi penting untuk dikemukakan. Sebab, menurutnya sangat banyak sekali aduan masyarakat mengenai kegiatan perjuadian yang meresahkan ini.
"Selama ini dalam penegakan perda mengenai aruh adat dan kearifan lokal, kami sudah merasa buntu sekali. Karena, setiap pelaksanaan aruh adat selalu didompleng oleh perjudian seperti lapak-lapak dadu," keluh Salpia Riduan.
Sejauh ini tambahnya, sangat banyak keluhan dari masyarakat, terlebih setiap judi yang mengatasnamakan aruh adat tersebut digelar, tingkat kriminalitas semakin bertambah seperti salah satunya yaitu maraknya warga yang kehilangan kendaraan bermotor.
"Jadi, kami minta backup penanganan judi berkedok aruh adat ini ke DPRD HST, karena masalah ini setiap tahun tidak pernah tuntas," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi yang dalam kesempatan tersebut mengatakan perlu adanya penanganan serius agar aruh adat yang kita kenal selama ini menjadi sebuah kearifan lokal, menjadi sesuatu yang berstigma negatif oleh masyarakat.
"Tentu ini menjadi sebuah permasalahan serius di tengah masyarakat Kalsel yang identik dengan citra agamisnya. Saya berharap semua steakholder terkait seperti pemerintah dan pihak berwajib di Kabupaten HST dapat segera mengatasi permasalahan ini," pungkas H. Gusti Rosyadi politisi asal partai PKS tersebut.
Baca juga: Pemerintah harus tegas tindak perjudian berkedok aruh adat
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Perjudian Di Aruh Adat
Baca juga: Aruh Adat Tanpa Perjudian Diizinkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Diutarakan oleh Ketua BP-Perda DPRD Kabupaten HST Salpia Riduan, bahwa perda yang berkaitan dengaan kearifan lokal seperti aruh adat ini menjadi penting untuk dikemukakan. Sebab, menurutnya sangat banyak sekali aduan masyarakat mengenai kegiatan perjuadian yang meresahkan ini.
"Selama ini dalam penegakan perda mengenai aruh adat dan kearifan lokal, kami sudah merasa buntu sekali. Karena, setiap pelaksanaan aruh adat selalu didompleng oleh perjudian seperti lapak-lapak dadu," keluh Salpia Riduan.
Sejauh ini tambahnya, sangat banyak keluhan dari masyarakat, terlebih setiap judi yang mengatasnamakan aruh adat tersebut digelar, tingkat kriminalitas semakin bertambah seperti salah satunya yaitu maraknya warga yang kehilangan kendaraan bermotor.
"Jadi, kami minta backup penanganan judi berkedok aruh adat ini ke DPRD HST, karena masalah ini setiap tahun tidak pernah tuntas," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi yang dalam kesempatan tersebut mengatakan perlu adanya penanganan serius agar aruh adat yang kita kenal selama ini menjadi sebuah kearifan lokal, menjadi sesuatu yang berstigma negatif oleh masyarakat.
"Tentu ini menjadi sebuah permasalahan serius di tengah masyarakat Kalsel yang identik dengan citra agamisnya. Saya berharap semua steakholder terkait seperti pemerintah dan pihak berwajib di Kabupaten HST dapat segera mengatasi permasalahan ini," pungkas H. Gusti Rosyadi politisi asal partai PKS tersebut.
Baca juga: Pemerintah harus tegas tindak perjudian berkedok aruh adat
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Perjudian Di Aruh Adat
Baca juga: Aruh Adat Tanpa Perjudian Diizinkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021