Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry, melepas delapan kepala desa dan ketua TP PKK desa masing-masing di Kecamatan Kalumpang, kekosongan jabatan akan diisi pejabat kepala desa dari unsur ASN.
Camat Kalumpang, Miftahul Ulum, Kamis (2/9), mengatakan di kecamatan Kalumpang ini ada sembilan desa, yang masih menjabat ada satu desa yaitu desa kalumpang yang akan berakhir pada bulan maret tahun 2022.
"Dan yang habis masa jabatannya di tahun 2021 pertanggal 27 Agustus 2021 ada delapan kepala desa," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, delapan kepala desa tersebut yakni, Desa Balimau, Karang Paci, Batu Tanggul, Karang Bulan, Balanti, Tambingkar, Sirih, dan Sirih Hulu.
Berdasarkan musyawarah desa di delapan untuk mengusulkan pejabat kepala desa, dengan pertimbangan dan dinamika yang ada dimasyarakat serta ketentuan pejabat kepala desa.
Dipilihlah delapan pejabat kepala desa dari ASN Kantor Camat, dari hasil musyawarah desa yang juga disampaikan BPD masing-masing, yang akan mengisi posisi kepala desa sampai pemilihan kembali kepala desa tahun 2022 nanti.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada para kepala desa dan ketua TP PKK desa di Kecamatan Kalumpang, yang sudah bekerja dan berdedikasi untuk HSS dan desanya.
“Kepada kepala desa saya berterima kasih sekali atas penghargaan, atas pengabdian yang telah diberikan selama ini bersama kami," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih juga kepada ketua TP PKK Desa atas penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala pengabdian darma bakti yang diberikan sebagai Ketua TP PKK Desa.
Dan untuk pejabat kepala desa yang terpilih diberikan arahan untuk bisa membagi waktunya antara tugas pokok di kantor juga sebagai kepala desa melayani masyarakat.
Ia mengingatkan kepada pejabat kepala desa, mereka bukan kepala kantor desa, tidak mengenal jam kerja kepala desa sama dengan bupati dan camat 1 x 24 jam.
"Di mana masyarakat butuh di sana kita ada, makanya idealnya berada di desa, kalau kita mau memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ditambahkan dia, masyarakat membutuhkan keberadaan kepala desa setiap saat dan setiap waktu, ini yang harus dipahami pejabat kepala desa.
Turut hadir, Ketua TP PKK HSS, Hj. Isnaniah Achmad Fikry, Wakil Bupati HSS, bersama Wakil Ketua I TP PKK HSS Srie Astuti Syamsuri Arsyad serta Sekretaris Daerah HSS, H Muhammad Noor.
Baca juga: Pelepasan lima kepala desa di Kecamatan Sungai Raya sederhana dan terbatas
Baca juga: Lima kepala desa dan ketua TP PKK di Simpur purna bakti
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Camat Kalumpang, Miftahul Ulum, Kamis (2/9), mengatakan di kecamatan Kalumpang ini ada sembilan desa, yang masih menjabat ada satu desa yaitu desa kalumpang yang akan berakhir pada bulan maret tahun 2022.
"Dan yang habis masa jabatannya di tahun 2021 pertanggal 27 Agustus 2021 ada delapan kepala desa," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, delapan kepala desa tersebut yakni, Desa Balimau, Karang Paci, Batu Tanggul, Karang Bulan, Balanti, Tambingkar, Sirih, dan Sirih Hulu.
Berdasarkan musyawarah desa di delapan untuk mengusulkan pejabat kepala desa, dengan pertimbangan dan dinamika yang ada dimasyarakat serta ketentuan pejabat kepala desa.
Dipilihlah delapan pejabat kepala desa dari ASN Kantor Camat, dari hasil musyawarah desa yang juga disampaikan BPD masing-masing, yang akan mengisi posisi kepala desa sampai pemilihan kembali kepala desa tahun 2022 nanti.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada para kepala desa dan ketua TP PKK desa di Kecamatan Kalumpang, yang sudah bekerja dan berdedikasi untuk HSS dan desanya.
“Kepada kepala desa saya berterima kasih sekali atas penghargaan, atas pengabdian yang telah diberikan selama ini bersama kami," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih juga kepada ketua TP PKK Desa atas penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala pengabdian darma bakti yang diberikan sebagai Ketua TP PKK Desa.
Dan untuk pejabat kepala desa yang terpilih diberikan arahan untuk bisa membagi waktunya antara tugas pokok di kantor juga sebagai kepala desa melayani masyarakat.
Ia mengingatkan kepada pejabat kepala desa, mereka bukan kepala kantor desa, tidak mengenal jam kerja kepala desa sama dengan bupati dan camat 1 x 24 jam.
"Di mana masyarakat butuh di sana kita ada, makanya idealnya berada di desa, kalau kita mau memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ditambahkan dia, masyarakat membutuhkan keberadaan kepala desa setiap saat dan setiap waktu, ini yang harus dipahami pejabat kepala desa.
Turut hadir, Ketua TP PKK HSS, Hj. Isnaniah Achmad Fikry, Wakil Bupati HSS, bersama Wakil Ketua I TP PKK HSS Srie Astuti Syamsuri Arsyad serta Sekretaris Daerah HSS, H Muhammad Noor.
Baca juga: Pelepasan lima kepala desa di Kecamatan Sungai Raya sederhana dan terbatas
Baca juga: Lima kepala desa dan ketua TP PKK di Simpur purna bakti
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021