Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali beraksi dan berhasil menangkap sebanyak empat orang tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kamis (26/8) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres HST melalui Kasi Humas Iptu Soebagio menerangkan, para tersangka yang ditangkap di sebuah pondok di hutan di Desa Pemangkih adalah berinisial JR (29), SL (27), AL (41) dan MT (34).

"Saat penggeledahan di pondok tersebut, petugas perhasil menemukan barang bukti sebanyak 35 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,95 gram beserta peralatan hisapnya," katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Para tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Baca juga: Pengedar sabu dari HST ini digerebek saat pijat dan sempat kabur ke hutan
Baca juga: Siap-siap, Satgas COVID-19 akan razia dan yustisi selama 14 hari di Kota Barabai
Baca juga: Warga Bakti dan Satiap ditangkap dengan kepemilikan 14 paket sabu

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021