Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dengan Tin Opsnal Jhon Lee Cs kembali menangkap sebanyak dua orang pengedar sabu-sabu dari warga Desa Bakti dan Satiap dengan kepemilikan sebanyak 14 paket sabu-sabu, Selasa (24/8).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagio menerangkan, tersangka pertama berinisial SH (39), ditangkap di rumahnya sendiri di Bakti Kecamatan Batu Benawa. 

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,45 gram bersama alat timbang digital," katanya, Rabu (25/8) di Barabai.

Selain itu menurutnya, turut diamankan uang tunai sebesar Rp15.300.000 hasil transaksi barang haram tersebut.

Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita, petugas kembali menangkap tersangka kedua di Desa Satiap kecamatan Pandawan yang berinisial MS (46). Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,87 gram.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Para tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Baca juga: HST sudah zona orange, trend kesembuhan dari COVID-19 meningkat
Baca juga: Status PPKM di Kabupaten HST kembali ke level III
Baca juga: Sinergitas PDAM HST dan Kejaksaan dibingkai melalui MoU
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021