Salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SH (39) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres HST bersama Jhon Lee Cs saat pijat bersama dengan temannya di rumah sendiri di Jalan Penas Tani IV Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa, Selasa (24/8) sekitar pukul 18.00 Wita .
"Saat penggerebekan, tersangka bersama temannya yang sedang pijat malah sempat kabur ke hutan dan bakuncalak (kotor)," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung, Kamis (27/8) di Barabai.
Saking paniknya, teman tersangka dan tukang pijat juga ikut-ikutan kabur ke hutan, namun berhasil dikejar petugas.
"Sempat kami tangkap juga namun setelah diinterogasi ternyata tukang pijat dan temannya itu tidak terlibat, hanya menunggu gilaran untuk dipijat," katanya.
"Jadi, hanya SH yang kami bawa dan tangkap, sedangkan dua temannya sudah kami bebaskan," kata Lamris.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,45 gram yang disimpan dalam kotak kaca mata.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti alat timbang sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp15,3 juta," kata Kasat Narkoba.
Malam harinya, Satuan Narkoba juga menangkap seorang residivis berinisial MS (46) yang sesuai KTP merupakan warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan.
"Tersangka kedua ini kami tangkap saat berada di rumah yang di tempatinya di Jalan Sarigading Desa Setiap Kecamatan Pandawan. Barbuk yang didapat saat penggeledahan adalah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,87 gram beserta uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu," kata Lamris.
Kedua tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
Baca juga: Siap-siap, Satgas COVID-19 akan razia dan yustisi selama 14 hari di Kota Barabai
Baca juga: Warga Bakti dan Satiap ditangkap dengan kepemilikan 14 paket sabu
Baca juga: HST sudah zona orange, trend kesembuhan dari COVID-19 meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Saat penggerebekan, tersangka bersama temannya yang sedang pijat malah sempat kabur ke hutan dan bakuncalak (kotor)," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung, Kamis (27/8) di Barabai.
Saking paniknya, teman tersangka dan tukang pijat juga ikut-ikutan kabur ke hutan, namun berhasil dikejar petugas.
"Sempat kami tangkap juga namun setelah diinterogasi ternyata tukang pijat dan temannya itu tidak terlibat, hanya menunggu gilaran untuk dipijat," katanya.
"Jadi, hanya SH yang kami bawa dan tangkap, sedangkan dua temannya sudah kami bebaskan," kata Lamris.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,45 gram yang disimpan dalam kotak kaca mata.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti alat timbang sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp15,3 juta," kata Kasat Narkoba.
Malam harinya, Satuan Narkoba juga menangkap seorang residivis berinisial MS (46) yang sesuai KTP merupakan warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan.
"Tersangka kedua ini kami tangkap saat berada di rumah yang di tempatinya di Jalan Sarigading Desa Setiap Kecamatan Pandawan. Barbuk yang didapat saat penggeledahan adalah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,87 gram beserta uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu," kata Lamris.
Kedua tersangka ditambahkannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
Baca juga: Siap-siap, Satgas COVID-19 akan razia dan yustisi selama 14 hari di Kota Barabai
Baca juga: Warga Bakti dan Satiap ditangkap dengan kepemilikan 14 paket sabu
Baca juga: HST sudah zona orange, trend kesembuhan dari COVID-19 meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021