Panitia Khusus atau Pansus III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pertajam Raperda tentang Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan (PPSMJ) provinsi setempat.

Penajaman tersebut dalam rapat dengan beberapa instansi terkait yang dipimpin Ketua Pansus III Raperda PPSMJ itu, H Agus Mawardi di Banjarmasin, Senin (23/8).

Sementara Staf Ahli Pansus III DR Nurul Azhar - akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin menerangkan, PPSMJ provinsi bertujuan pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, menurut akademisi perguruan tinggi negeri tertua di Kalsel atau Pulau Kalimantan tersebut, perlu koneksitas dari semua jaringan jalan antara jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan pedesaan.

"Untuk koneksitas semua jaringan jalan itulah memerlukan peraturan daerah yang harus mendapat perhatian dan dukungan bersama dari kita semua," demikian paparan singkat Nurul Azhar.
Rapat Pansus III DPRD Kalsel bersama instansi terkait membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan (PPSMJ) Provinsi dengan menghadirkan staf ahli Dr Nurul Azhar dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (23/8). (Syamsuddin Hasan)

Ketua Pansus III menyatakan, pembahasan Raperda tentang PPSMJ di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota masih berlanjut sehingga membuahkan hasil yang maksimal.

"Sebagaimana halnya untuk pengaturan pembinaan, pengembangan dan pengawasan atau 'Turbin Bangwas' sesuai tujuan pembentukan Perda itu sendiri," ujar wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Karena itu, guna pemantapan Raperda atau Perda tentang PPSMJ tersebut kita juga masih akan studi komparasi," lanjut pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kalsel tersebut.

Selain itu, Pansus masih perlu konsultasi dengan pusat/Kementerian terkait agar hasilnya tidak bertentangan peraturan yang lebih atas, demikian Agus Mawardi.

Dalam rapat Pansus III tersebut hadir dari beberapa instansi tingkat provinsi setempat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Raperda tentang PPSMJ tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang diketuai H Sahrujani (Golkar), Wakilnya HM Rosehan NB SH (PDI-P) dan Sekretarisnya H Gusti Abidinsyah SSos MM (Demokrat).




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021