Sebanyak  218 narapidana yang menghuni Rutan Kelas II B Rantau, Tapin mendapat remisi di HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke 76.

"Ada 215 orang mendapatkan remisi umum  dan ada tiga orang hari ini yang langsung dinyatakan bebas karena mendapat remisi," kata Kepala Rutan Kelas II B Rantau Andi Hasyim di Rantau, Selasa.
.
218 dari 340 narapidana itu dikatakannya masuk usulan dan dinyatakan layak mendapat remisi semua. 

"Dirinci dari 218 yang mendapat remisi pada hari ini ada yang mendapat potongan masa tahanan diantaranya satu bulan 39 orang, dua bulan 80 orang, tiga bulan 66 orang, empat bulan 24 orang dan lima bulan ada 6 orang," jelasnya. 

Berkelakuan baik menjadi salah satu penilaian untuk mendapatkan remisi itu, diharapkannya dengan pemberian remisi itu dapat memberikan semangat kepada narapidana. 

"Terkait mereka yang dinyatakan bebas, biasanya kita arahkan ke Dinas Sosial, karena bisa membantu warga binaan apabila mengalami kesulitan," ujarnya. 
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021