Mantan Direktur RSUD Boejasin Pelaihari Edy Wahyudi yang jadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun. 

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, M Pazri, Kamis (29/7) mengatakan tuntutan terlalu berat untuk kliennya. Pasalnya, terungkap melalui persidangan sebelumnya bahwa dana yang disebut disalahgunakan oleh kliennya tidak digunakan untuk kepentingan kliennya secara pribadi namun mengalir ke sejumlah instansi. 

"Semua bisa dipertanggungjawabkan kemana saja mengalirnya," kata dia.

Pazri juga menyoroti terkait metode penghitungan kerugian negara yang didalilkan oleh JPU. Dimana saksi ahli yang dihadirkan dari Inspektorat, dalam penghitungan kerugian negara tidak secara detail.

"Kami akan memaksimalkan waktu empat belas hari untuk menyusun pembelaan dengan memuat pula sejumlah fakta persidangan," bebernya.

Edy Wahyudi merupakan Direktur RSUD Boejasin periode 2014-2018. Dia tersandung dugaan tindak pidana korupsi dengan mengambil uang keuntungan jasa pelayanan di RSUD Boejasin. 

Terdakwa dijerat Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Edy, ada pula dua nama lainnya yaitu Asdah Setiani dan Faridah yang juga terjerat perkara serupa. Keduanya merupakan mantan Kasubag keuangan RSUD Boejasin yang masing-masing menjabat pada tahun 2012-2015 dan 2015-2018. 

Untuk Asdah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan. Sedangkan Faridah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan. 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021