Anggota Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Tabalong mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba YS (43) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Sabtu (24/7).
Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat 0,06 gram,
"Kita juga menyita satu timbangan digital , dua pak plastik klip bening dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.
Penangkapan YS bermula dari informasi warga dugaan transaksi narkoba jenis sabu - sabu di YS Desa Muara Uya,
Petugas dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutago, langsung menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hinggs berhasil menangkap YS di kediamannya.
Upaya penggeledahan rumah disaksikan Ketua RT setempat bersama barang bukti paket plastik klip yang berisi sabu - sabu yang diselipkan YS di dinding ruang tempat tidur.
"Tersangka mengakui barang haram ini dibeli dari Angkuk, warga Desa Muara Harus sebanyak setengah kantong seharga Rp3 juta," jelas Sutargo.
Dalam pembelian barang tersebut sebelumnya menghubungi Iluk via telpon untuk memastikan sabu - sabu yang mau dibeli. Iluk sendiri masuk DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kini YS dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat 0,06 gram,
"Kita juga menyita satu timbangan digital , dua pak plastik klip bening dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.
Penangkapan YS bermula dari informasi warga dugaan transaksi narkoba jenis sabu - sabu di YS Desa Muara Uya,
Petugas dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutago, langsung menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hinggs berhasil menangkap YS di kediamannya.
Upaya penggeledahan rumah disaksikan Ketua RT setempat bersama barang bukti paket plastik klip yang berisi sabu - sabu yang diselipkan YS di dinding ruang tempat tidur.
"Tersangka mengakui barang haram ini dibeli dari Angkuk, warga Desa Muara Harus sebanyak setengah kantong seharga Rp3 juta," jelas Sutargo.
Dalam pembelian barang tersebut sebelumnya menghubungi Iluk via telpon untuk memastikan sabu - sabu yang mau dibeli. Iluk sendiri masuk DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kini YS dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021