Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan melaksanakan workshop kegiatan peningkatan kerja sama prodi dengan mitra dan penjelasan sistem laporan kerja sama versi 0.2.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Dr Muhammad Akbar, Kamis (22/07/2021) tersebut menghadirkan nara sumber Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Firman Hidayat.

Pada kegiatan yang diikuti sekitar 156 peserta dari PTS se Kalimantan itu, Akbar menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya LLDIKTI untuk membantu PTS meningkatkan kualitas pendidikannya.

Firman Hidayat mengungkapkan, terdapat delapan indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi ukuran kampus maju.

Ke delapan IKU tersebut yaitu, 1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak, minimal mendapatkan gaji maupun penghasilan UMR. 2. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus 3. Dosen berkegiatan di luar kampus 4. Praktisi mengajar di dalam kampus 5. Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat.

Selanjutnya, 6. Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia 7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif 8. Program studi berstandar Internasional. 

"Pada pertemuan kali ini, saya fokus membahas IKU yang ke enam, yaitu program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia," katanya.
(Antaranews Kalsel/IHumas LLDIKTI Wilayah XI)

Menurut Firman, saat ini banyak kampus yang belum terlalu memahami yang dimaksud dengan kerja sama dengan mitra.

Masih banyak yang memaknai kerja sama tersebut dalam bentuk fisik, seperti kampus memiliki halaman luas, kemudian dibangun ATM atau lainnya, dan dikerjasamakan untuk menghasilkan pemasukan bagi kampus.

Kerja sama yang dimaksud IKU nomer enam ini, kata dia, tidak seperti itu, tetapi kerja sama program studi, sebagai upaya meningkatkan kapasitas mahasiswa, seperti magang di perusahaan yang telah memiliki kerja sama dengan kampus.

Magangnya pun juga harus ditentukan lebih lama waktunya, yaitu enam bulan atau satu semester dengan bobot 20 SKS.

Kalau hanya magang satu atau dua bulan, maka belum masuk dalam IKU enam, karena baik mahasiswa maupun perusahaan, belum mendapatkan keuntungan apa-apa.

Firman juga menyampaikan, PT harus mampu menjalin kerja sama dengan perusahaan, pemerintah daerah, rumah sakit, atau terkait lainnya, sebagai upaya mengembangkan kemampuan mahasiswa.

Kerja sama tersebut, bukan hanya ditandai dengan MoU tetapi juga ditindaklanjuti dengan bukti perjanjian kerja sama yang dilaksanakan secara terus menerus.

"Ada PT memiliki MoU hingga lima tahun, tetapi pelaksanaannya hanya satu kali saja, maka yang empat tahun menjadi sia-sia. Kerja sama harusnya dilakukan setiap tahun," katanya.

Seluruh kerja sama dan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai syarat tersebut, harus disampaikan dalam laporan yang telah disiapkan oleh Kementerian.

Baca juga: LLDIKTI Kalimantan fasilitasi pemanfaatan "Sipinter" untuk PTS
Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI sosialisasi nilai integritas membangun budaya antikorupsi
Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan dicanangkan menjadi zona integritas pelayanan
 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021