Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional  (PAN) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Iqbal Yudianoor berpendapat, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat merupakan keniscayaan untuk memutus pandemi COVID-19, termasuk di provinsinya.

Pendapat tersebut saat berada di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (15/7) sehubungan masih tinggi kasus COVID-19 di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu menyadari mengenai PPKM saja ada pro dan kontra, apalagi PPKM Darurat.

Laki-laki kelahiran "kota gunung bamega" Kotabaru itu tidak terlalu mempersoalkan pro dan kontra tersebut karena pada dasarnya merupakan hak seseorang.

Namun, lanjutnya, bagi yang kontra harus betul-betul menaati protokol kesehatan (Prokes) serta mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Sebab kalau dia/orang itu menolak atau kontra PPKM, serta tidak mematuhi Prokes dan ikut bervaksin. Hal tersebut sama saja tidak mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19 secara tuntas," tegasnya.

Wakil rakyat dari PAN yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel itu juga mengingatkan pemerintah atau pihak terkait agar segera menyediakan vaksin sehingga kegiatan vaksinasi lancar dan mencapai target.

"Karena dari informasi yang kami terima, ketersediaan vaksin terkadang kosong sehingga warga yang datang untuk bervaksin terpaksa pulang, tanpa kepastian kapan harus menjalani vaksinasi," demikian Iqbal.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021