Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi mengharapkan, agar warga masyarakat di provinsinya mengetahui dan memahami peraturan daerah atau Perda tentang pelayanan Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Harapan itu dia sampaikan saat sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin di Dess Sukamaju Kecamatan Batulicin (sekitar 260 kilometer tenggara Banjarmasin), Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (29/6).

"Dengan sosialisasi tersebut kita harapkan warga Desa Sukamaju khususnya mampu memahami secara rinci dan mendalam terkait pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ulin Perda 3/2011," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu sangat mengapresiasi sejumlah warga masyarakat yang hadir dalam penyelenggaraan Sosper atau penyebarluasan Perda tentang layanan RSUD Ulin milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat tersebut.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut berharap, bila masyarakat sudah memahami dengan aturan itu, maka mereka (warga) tidak ragu-ragu lagi menuju rumah sakit, terutama RSUD Ulin.

"Terlebih dengan paparan narasumber terkait Perda tersebut setidaknya tarif, pelayanan hingga urusan kesehatan mampu tertangani dengan baik dan mudah," ujar laki-laki yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu.

"Kegiatan Sosper ini kita harapkan dapat memberikan pengetahuan baik secara lengkap dari layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dari kelas I, kelas II hingga kelas III," lanjutnya.

Oleh karenanya laki-laki berpenampilan atletis kelahiran 1975 itu berharap, setelah mengikuti kegiatan Sosper tersebut masyarakat mampu memberikan informasi lanjutan ke telinga warga lainnya untuk mendapatkan edukasi terkait Perda layanan RSUD Ulin Banjarmasin.

"Kita tidak ingin karena ketidaktahuan warga masyarakat, urusan layanan kesehatan menjadi ribet. Oleh karena itulah kami merasa perlu menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda 3/2011 yang juga tanggung jawab moral anggota Dewan," demikian Paman Yani.

Suasana sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin oleh anggota Komisi II DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin (260 kilometer tenggara Banjarmasin), Kabupaten Tanah Bumbu, 29 Juni 2021. (Istimewa)

Sementara sebagai narasumber Sosper tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel untuk turut serta menyosialisasikan Perda 3/2011.

"Kami sangat berterima kasih telah dibantu untuk turun langsung kepada masyarakat terkait Perda yang kini masih diterapkan dalam layanan kesehatan di RSUD Ulin yang merupakan rujukan RSUD kabupaten/kota se-Kalsel," ucapnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa (Kades) Sukamaju Sukmo Riyanto menganggap suatu gerakan luar biasa dari wakil rakyat yang duduk di tingkat provinsi Kalsel.

"Karena dengan inisiatif Paman Yani, masyarakat akhirnya dapat mengetahui secara jelas tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang kini masih berlaku di RSUD Ulin Banjarmasin," tuturnya.

Ia mengaku, selama ini belum ada menerima kunjungan untuk sosialisasi Perda 3/2011. "Tapi dengan sosialisasi kali ini, setidaknya masyarakat disini sudah tahu seperti apa aturan itu dengan berlandaskan dasar hukum yang dijalankan," lanjutnya.

"Sekali lagi, saya sangat berterima kasih dan semoga bisa menjadi penyambung lidah ke warga lainnya agar setidaknya dapat pula mengetahui secara umum ataupun rinci dari aturan tersebut," demikian Riyanto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021