Tim Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempelajari program beasiswa bagi anak kurang mampu di Kota Batu, Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto,  Sabtu mengatakan studi komparasi kali ini menggali kesuksesan Pemerintah Kota Batu yang telah berhasil menjalankan program beasiswa bagi pelajar dari kalangan keluarga kurang mampu dan berprestasi.

"Dinas Pendidikan Kota Batu dalam menyelenggarakan pendidikan berlandaskan Perda kota setempat nomor 17 tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan," ujarnya.

Selain peraturan daerah, terkait pemberian beasiswa setidaknya ada dua Peraturan Wali Kota yang mengaturnya, yaitu, Perwali Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian beasiswa PAUD, sekolah dasar dan sekolah menengah.

Baca juga: DPRD appreciates Minamas Group for sharing bonus to employees

Serta Perwali Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian BOSDa dan Pedoman pemberian beasiswa di lingkungan pemerintah kota.

"Dalam rangka optimalisasi dinas pendidikan membedah Perda dan Perwali tersebut dalam membentuk program kegiatan pemberian beasiswa, menyusun standar operasional prosedur, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuka teknis, membuat nota kesepakatan (MOU) dan nota kesepakatan dengan DIKTI," tambahnya.

Dia menambahkan, dalam penyusunan Perda terkait beasiswa perlu kehati-hatian di antaranya deng memperhatikan kemampuan keuangan daerah, lebih memprioritaskan prestasi dibanding kurang mampu.

Mengatur formasi sesuai prioritas pemeritah daerah, misalnya Kota Batu lebih ke spesifikasi fakultas pariwisata dan fakultas pertanian.

Membantu pemerintah, pihak swasta atau perusahaan diharapkan turut serta membantu penyelenggaraan pendidikan termasuk memberikan beasiswa.

Baca juga: Kotabaru enhances health protocols to avoid COVID-19 surge

Pewarta: IH

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021