Klaim santunan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan naik selama masa larangan mudik Lebaran tahun ini dibanding periode yang sama pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun lalu.
"Tidak kurang dari Rp800 juta telah dibayarkan untuk santunan akibat kecelakaan selama periode Lebaran 1442 Hijriyah yaitu dari H-7 sampai H+7 Idul Fitri. Sedangkan tahun lalu hanya kisaran Rp366 juta," terang Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Eva Yuliasta di Banjarmasin, Jumat.
Berdasarkan data tersebut, ungkap dia, ada kenaikan pembayaran klaim santunan hingga 104 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Diakui Eva, walaupun pemerintah memberlakukan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, namun kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut mengalami kenaikan yaitu 56 persen di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.
Disinyalir keinginan masyarakat untuk tetap pulang ke kampung halaman cukup tinggi serta banyaknya pergerakan kendaraan yang terjadi sebelum masa peniadaan mudik Lebaran dilakukan menjadi salah satu penyebab angka kecelakaan yang meningkat.
Selain memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, Jasa Raharja juga memberikan penggantian biaya rawatan luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, manfaat penggantian biaya P3K Rp1 juta dan penggantian biaya ambulan maksimal Rp500 ribu akibat kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja menurut Undang-Undang.
Eva mengingatkan pengendara tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Untuk itulah, Jasa Raharja juga mendorong program edukasi tertib berlalu lintas bersama Ditlantas Polda Kalsel dan Satlantas Polres jajaran termasuk pembagian helm SNI pada beberapa kesempatan sebagai kampanye keselamatan di jalan raya bagi pengendara kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Tidak kurang dari Rp800 juta telah dibayarkan untuk santunan akibat kecelakaan selama periode Lebaran 1442 Hijriyah yaitu dari H-7 sampai H+7 Idul Fitri. Sedangkan tahun lalu hanya kisaran Rp366 juta," terang Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Eva Yuliasta di Banjarmasin, Jumat.
Berdasarkan data tersebut, ungkap dia, ada kenaikan pembayaran klaim santunan hingga 104 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Diakui Eva, walaupun pemerintah memberlakukan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, namun kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut mengalami kenaikan yaitu 56 persen di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.
Disinyalir keinginan masyarakat untuk tetap pulang ke kampung halaman cukup tinggi serta banyaknya pergerakan kendaraan yang terjadi sebelum masa peniadaan mudik Lebaran dilakukan menjadi salah satu penyebab angka kecelakaan yang meningkat.
Selain memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, Jasa Raharja juga memberikan penggantian biaya rawatan luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, manfaat penggantian biaya P3K Rp1 juta dan penggantian biaya ambulan maksimal Rp500 ribu akibat kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja menurut Undang-Undang.
Eva mengingatkan pengendara tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Untuk itulah, Jasa Raharja juga mendorong program edukasi tertib berlalu lintas bersama Ditlantas Polda Kalsel dan Satlantas Polres jajaran termasuk pembagian helm SNI pada beberapa kesempatan sebagai kampanye keselamatan di jalan raya bagi pengendara kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021