Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin SSos meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR.
"Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, kita tentu menagih janji Disnakertrans untuk memberi sanksi kepada perusahaan tersebut," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra itu melalui WA-nya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (11/5).
Pasalnya, menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan itu, THR merupakan hak pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya, kecuali tidak mampu. Itupun harus lapor atau memberi tahu kepada Disnakertrans setempat," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode itu
"Kami dari Komisi IV akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja perusahaan terkait ketenagakerjaan, seperti halnya THR yang merupakan hak pekerja," demikian Lutfi Saifuddin.
Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kelsel menerima informasi, bahwa di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota banyak perusahaan yang tidak membayar THR pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun ini.
Ketua FSPMI Kelsel Yoeyoen mengharapkan, agar semua perusahaan yang ada di provinsinya memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pera pekerja atau buruhnya.
"Pembayaran THR tersebut kami harapkan secara penuh. Karena hal itu akan mendorong daya beli para pekerja atau buruh, yang pada gilirannya dapat pula membantu menggerakkan roda perekonomian," katanya.
"Kami akan terus memantau dan mencatat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, kemudian melaporkan kepada Disnakertrans," demikian Yoeyoen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, kita tentu menagih janji Disnakertrans untuk memberi sanksi kepada perusahaan tersebut," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra itu melalui WA-nya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (11/5).
Pasalnya, menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan itu, THR merupakan hak pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya, kecuali tidak mampu. Itupun harus lapor atau memberi tahu kepada Disnakertrans setempat," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode itu
"Kami dari Komisi IV akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja perusahaan terkait ketenagakerjaan, seperti halnya THR yang merupakan hak pekerja," demikian Lutfi Saifuddin.
Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kelsel menerima informasi, bahwa di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota banyak perusahaan yang tidak membayar THR pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun ini.
Ketua FSPMI Kelsel Yoeyoen mengharapkan, agar semua perusahaan yang ada di provinsinya memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pera pekerja atau buruhnya.
"Pembayaran THR tersebut kami harapkan secara penuh. Karena hal itu akan mendorong daya beli para pekerja atau buruh, yang pada gilirannya dapat pula membantu menggerakkan roda perekonomian," katanya.
"Kami akan terus memantau dan mencatat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, kemudian melaporkan kepada Disnakertrans," demikian Yoeyoen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021