Para Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat gusar dan meradang, karena acara Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021-2026 tidak dihadiri Bupati H Aulia Oktafiandi, Rabu (5/5).

Pada tahapan rapat pembahasan dan penandatangan MoU, paripurna hanya diwakilkan oleh Wabup HST H Mansyah Sabri.

Salah seorang Anggota DPRD HST dari Fraksi Gerindra H Taufiqurrahman bahkan walk out dari ruang sidang dan mengatakan "Pemerintah Daerah kada pintar".

Beberapa alasan yang membuat DPRD HST itu meradang adalah selain karena Bupati tidak hadir, juga karena dokumen RPJMD tersebut baru saja diserahkan dan belum sempat dipelajari para anggota dewan.

"Seharusnya kita belajar dari masa lalu, acara penting seperti ini harus dihadiri bupati. Karena pernah kejadian, bupati tidak tandatangan pada pengesahan dan diwakilkan karena ke luar daerah, dampak keabsahan dokumen dipertanyakan oleh Provinsi," kata Haji Ufiq.

Seluruh anggota Komisi II DPRD yang berjumlah sembilan orang itu bahkan tidak berkenan memasuki ruang sidang saat rapat pembahasan dengan SKPD.

"Seharusnya, dokumen RPJMD itu kalau sesuai aturan Kemendagri harus diserahkan ke DPRD 10 hari sebelum rapat pembahasan. Nah ini, hari ini dokumen diserahkan dan hari ini juga harus dibahas, jadi tidak sempat kami mempelajari," kata Anggota Komisi II DPRD HST Salpia Riduan.

Karena panasnya rapat pembahasan RPJMD tersebut, ketua DPRD HST H Rachmadi menskor paripurna selama 30 menit.

Walau demikian, Paripurna dengan agenda penandatanganan MoU tetap dilanjutkan dan Bupati tetap tidak berhadir setelah 30 menit skor tersebut, namun memberikan surat kuasa kepada Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri untuk memberikan paraf pada dokumen RPJMD yang telah dibahas.

Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri saat dikonfirmasi usai rapat paripurna itu mengatakan, alasan bupati tidak berhadir adalah karena ada rapat internal yang sangat penting di kantor Bupati. 

"Rapat internalnya juga sangat penting dan ada kaitannya dengan pembangunan daerah dan memberikan surat kuasa kepada saya," kata Mansyah.

Menurutnya, tahapan RPJMD ini Masih panjang dan masih ada kemungkinan berubah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dokumen RPJMD ini masih memungkinkan terjadinya perubahan jika ada masukan dari provinsi, pusat serta masyarakat pada Musrembang RPJMD nanti," kata Wabup.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021