Hingga hari ke 16 Puasa Ramadhan  1442 H aparat Polres Hulu Sungai Utara sudah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan di Amuntai, Selasa (27/4) mengatakan, dua kasus narkotika jenis sabu berhasil ditangani petugas Satuan Resnarkoba dan satu kasus oleh Polsek Amuntai Utara.

"Sebanyak dua kasus berhasil ditangani pada 23 April kemaren, sedang satunya pada 27 April," ujar Kapolres melalui Kasat  Resnarkoba Iptu Siswadi.

Siswandi mengatakan, kasus pertama pada Jum'at 23 April dengan pelaku bernisial AH dengan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 0.71 gram, berat bersih 0.11 gram ditangkap di Pasar Induk Amuntai.

Tersangka AH merupakan warga Jalan Danau Terate RT04 Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah tertangkap tangan saat hendak menjual serta menyerahkan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.71 gram, berat bersih 0.11 gram.

Barang bukti (barbuk) lainnya yang diamankan petugas dari tangan AH adalah satu buah kotak rokok warna hitam merk HIMA dan satu buah sedotan plastik

Kasus kedua pada hari yang sama dengan  dua  tersangka MN dan AD ditangkap di Desa Pakacangan RT01 pada 23 April dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram, berat bersih 1,12 gram.
 
Tersangka MN dan AD dengan barang bukti kasus Narkotika. (Antaranews Kalsel/Humas Polres HSU/Eddy A)

Keduanya merupakan warga  Desa Pakacangan RT01 dan 04 sesuai tertera di KTP masing-masing. Keduanya di ringkus pada Hari Jumat (23/4) pukul 21.05 WITA di sebuah rumah di Jalan Keramat Rt01 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.

Barbuk yang diperoleh petugas yakni Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram, berat bersih 1.12 gram, satu bilah pipet kaca, satu unit bong terbuat dari botol plastik yang tersambung dengan dua bilah sedotan plastik.

Selain itu juga satu buah korek api warna juning, satu timbangan digital warna Silver, satu buah tas selempang warna hitam, satu pcs plastik piper klip, satu kotak besi kecil, satu buah handphone merk Realme warna hijau lengkap dengan sim card dan dua sedotan plastik serta uang tunai Rp950.000.

Siswandi mengatakan, Program HSU Bersinar atau Hulu Sungai Utara Bersih dari narkoba terus digiatkan meski sebagian personil kepolisian tengah menjalani Ibadah Puasa Ramadhan.

Sebagian pengedar barang haram ini diduga memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk tetap melancarkan aksinya dengan harapan aparat kepolisian lengah karena memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Baru-baru ini kasus kepemilikan Narkotika jenis sqbu kembali berhasil ditangani petugas dari Polsek Amuntai Utara dengan pelaku/tersangka bernisial AB yang ditangkap di sebuah rumah di  Desa Panangkalaan Hulu RT03 Kecamatan Amuntai Utara.

AB ditangkap karena memiliki tiga paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 6,14 gram berat bersih 5,54 gram.
 
Tersangka AB dengan barang bukti kasus Narkotika. (Antaranews Kalsel/Humas Polres HSU/Eddy A)

AB ditangkap pada Selasa (27/4) pukul 21.00 WITA dimana tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke bawah kolong rumah, namun berhasil diamankan petugas.

Barbuk lain yang diamankan petugas dari dalam rumah pelaku yakni satu timbangan gigital tanpa merk warna silver, dua buah mainan plastic berbentuk telur warna biru dan pink, satu) bungkus plastik berisi plastik Paper Clip dan empat sedotan yang di bentuk menjadi sendok.

Terdapat pula satu buah handphone merk Samsung Duos warna putih dan satu toples plastic tanpa merk warna merah bening .

Keempat pelaku dijerat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagimana mana dimaksud dalam pasal  114 (2) atau 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021