Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin SSos mengharapkan, anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di provinsi ini jangan sampai memotong dana pendidikan dan kesehatan.
"Kita harapkan untuk pembiayaan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel 2020 jangan mengutak-atik anggaran pendidikan dan kesehatan. Apalagi sampai memotong," tegasnya di Banjarmasin, Senin (22/3).
Sementara, menurut dia, anggaran pendidikan dan kesehatan di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota juga sangat penting, terlebih dalam masa pandemi COVID-19.
"Kesemua itu bermuara agar mutu pendidikan serta pelayanan kesehatan masyarakat jangan menurun. Kita berharap mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan di Kalsel meningkat kendati pandemi COVID-19," ujarnya.
Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Gerindra itu berharap, gelontoran dana dari pemerintah pusat atau Anggota Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan PSU di provinsinya.
"Dengan bantuan pemerintah pusat, anggaran pendidikan dan kesehatan kita tetap utuh sehingga bisa mengoptimalkan pelaksanaan program pada kedua bidang tersebut," demikian Lutfi Saifuddin.
Pada kesempatan terpisah Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui anggaran dari mana untuk pelaksanaan PSU.
"Apakah ada/masuk dalam danan cadangan Pemilu 2019 atau tidak dianggarkan karena Pilkada Tahun 2020," tutur anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Apakah dalam penganggaran Pilgub/Pilwagub ada diantisipasi kemungkinan terjadi pemilihan atau pemungutan suara ulang. Tapi untuk jelasnya tanya sama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel," demikian Suripno Sumas.
Pascaputusan MK terkait Pilkada Kalsel 2020 khususnya Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur ada enam wilayah kecamatan, dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin harus PSU yang pelaksanaannya paling lama 60 hari setelah Putusan MK dibacakan (19/3).
Keenam wilayah kecamatan yang harus PSU tersebut di Kabupaten Banjar sebanyak lima yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Dalam Pilkada atau Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 nomor urut satu (1) H Sahbirin Noor (petahana) berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dengan singkatan BirinMu.
Kemudian nomor urut dua (2) mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM H Denny Indrayana berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) H Defri Derajat dengan singkatan H2D.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kita harapkan untuk pembiayaan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel 2020 jangan mengutak-atik anggaran pendidikan dan kesehatan. Apalagi sampai memotong," tegasnya di Banjarmasin, Senin (22/3).
Sementara, menurut dia, anggaran pendidikan dan kesehatan di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota juga sangat penting, terlebih dalam masa pandemi COVID-19.
"Kesemua itu bermuara agar mutu pendidikan serta pelayanan kesehatan masyarakat jangan menurun. Kita berharap mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan di Kalsel meningkat kendati pandemi COVID-19," ujarnya.
Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Gerindra itu berharap, gelontoran dana dari pemerintah pusat atau Anggota Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan PSU di provinsinya.
"Dengan bantuan pemerintah pusat, anggaran pendidikan dan kesehatan kita tetap utuh sehingga bisa mengoptimalkan pelaksanaan program pada kedua bidang tersebut," demikian Lutfi Saifuddin.
Pada kesempatan terpisah Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui anggaran dari mana untuk pelaksanaan PSU.
"Apakah ada/masuk dalam danan cadangan Pemilu 2019 atau tidak dianggarkan karena Pilkada Tahun 2020," tutur anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Apakah dalam penganggaran Pilgub/Pilwagub ada diantisipasi kemungkinan terjadi pemilihan atau pemungutan suara ulang. Tapi untuk jelasnya tanya sama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel," demikian Suripno Sumas.
Pascaputusan MK terkait Pilkada Kalsel 2020 khususnya Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur ada enam wilayah kecamatan, dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin harus PSU yang pelaksanaannya paling lama 60 hari setelah Putusan MK dibacakan (19/3).
Keenam wilayah kecamatan yang harus PSU tersebut di Kabupaten Banjar sebanyak lima yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Dalam Pilkada atau Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 nomor urut satu (1) H Sahbirin Noor (petahana) berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dengan singkatan BirinMu.
Kemudian nomor urut dua (2) mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM H Denny Indrayana berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) H Defri Derajat dengan singkatan H2D.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021